Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank NTB Kini Sepenuhnya Berbasis Syariah

Nusa Tenggara Barat, salah satu provinsi yang tengah gencar melakukan branding halal dan syariah akhirnya resmi memiliki bank daerah yang sepenuhnya berbasis syariah.
Peresmian Bank NTB Syariah
Peresmian Bank NTB Syariah

Bisnis.com, MATARAM--Nusa Tenggara Barat, salah satu provinsi yang tengah gencar melakukan branding halal dan syariah akhirnya resmi memiliki bank daerah yang sepenuhnya berbasis syariah. 

Sejak 2014, Bank Pembangunan Daerah NTB (Bank NTB) memiliki unit layanan syariah. Sayangnya, tidak banyak masyarakat yang mengetahui hal tersebut. 

Tak heran, jika keputusan untuk melakukan konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah sepenuhnya sempat mengejutkan publik. Akhir Oktober 2016 pada saat Rapat Umum Pemengang Saham, diputuskan kebijakan konversi sekaligus menetapkan Agustus 2018 menjadi tenggat waktu konversi tersebut.

Tingginya pertumbuhan ekonomi syariah di Nusa Tenggara Barat membuat provinsi ini optimistis untuk bisa menjadi benchmark keuangan syariah bagi daerah lain. Tidak perlu seperti Aceh yang membuat peraturan untuk ekonomi syariahnya. NTB memiliki keunggulan yang bisa ditonjolkan antara lain besarnya share perbankan syariah di NTB, terjaganya rasio NPF, hingga pertumbuhan aset syariah yang signifikan. 

Proses konversi bank daerah menjadi seutuhnya menggunakan konsep syariah ini juga mendapat dukungan penuh dari para ulama dan tokoh masyarakat yang konsisten dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Nusa Tenggara Barat. 

Setelah menjalani beragam proses persiapan konversi selama kurang lebih dua tahun, Kamis (13/9/2019) Bank NTB resmi bertransformasi menjadi Bank NTB Syariah. 

Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dalam acara Grand Launching Bank NTB Syariah mengatakan proses transformasi syariah ini merupakan salah satu upaya untuk menjadikan Bank NTB menjadi lebih besar dan bermanfaat. 

"Ini juga merupakan salah satu momentum untuk penguatan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat," ujar Kukuh. 

Bank NTB Kini Sepenuhnya Berbasis Syariah

Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo

NTB tidak seperti di Aceh yang sejak 2014 berlaku peraturan daerah tentang Hukum Jinayah dan Perda tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Atas dasar dua peraturan tersebut, semua layanan termasuk perbankan pun wajib menerapkan sistem syariah.

Berbagai sumber daya yang dimiliki oleh Bank NTB banyak tercurah untuk persiapan konversi ini. Hal ini dikarenakan Bank NTB menjadi bank daerah pertama yang sepenuhnya menerapkan sistem syariah berdasarkan pilihan. 

Otoritas Jasa Keuangan pun memberikan himbauan agar paska berakhirnya proses konversi ini, Bank NTB Syariah bisa kembali fokus pada bisnisnya agar bisa kembali menaikkan rasio aset dan target-target yang dimilikinya. 

"Saya menyadari banyak sumber daya Bank NTB yang tercurah pada proses konversi ini. Tetapi setelah konversi ini berakhir, Bank NTB harus masuk awal baru dan saya meminta agar bisa segera kembali untuk menjalankan fokus bisnisnya," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan Wilayah NTB Farid Faletehan. 

Farid juga menegaskan agar Bank NTB Syariah bisa menjadi salah satu motor untuk mengembangkan keuangan berbasis syariah di NTB. Pasalnya, pasar keuangan syariah khususnya perbankan cukup besar di wilayah yang kerap disebut Pulau Seribu Masjid ini. Sayangnya, masyarakat masih belum memiliki literasi keuangan syariah yang baik. 

 Berdasarkan Indeks Survei Keuangan Syariah 2016, literasi keuangan syariah di NTB masih berada pada angka 5,09% atau di bawah angka nasional 8,11%. Angka inklusi keuangan syariah pun berada pada kisaran 8,36% dimana angka nasional sebesar 11,06%. 

Berdasarkan data OJK NTB aset perbankan syariah di NTB pada 2017 mengalami pertumbuhan sebesar 37,26% atau naik dari Rp2,897 triliun menjadi Rp3,977 triliun. Untuk penyaluran pembiayaan tumbuh sebesar 40,51%, naik dari 2,408 triliun menjadi Rp3,384 triliun. Sementara DPK tumbuh 21,64% dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,975 triliun.

Tingginya pertumbuhan pembiayaan syariah di NTB membuat angka Financing to Deposit Ratio (FDR) cukup tinggi sekitar 171,31%. Kendati demikian, Otoritas tetap menekankan prinsip kehati-hatian guna untuk menjaga non performin financing (NPF) yang sudah berada pada angka 2,27% di 2017. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler