Bisnis.com, JAKARTA — Akhirnya Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 dengan menolak gugatan mantan narapidana kejahatan seksual dan anak.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa terkejut dengan hasil putusan untuk tergugat bernama Donatur Jehadir dari Partai Amanat Nasional ini.
“Ini fenomena menarik. Artinya masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani,” katanya di gedung KPU, Senin (10/8/2018).
Baca Juga
Ilham juga mengapresiasi Bawaslu setempat karena mengacu pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.
Hal ini karena sudah ada belasan gugatan serupa dari mantan napi koruptor yang diloloskan Bawaslu.
Padahal, PKPU 20 pasal 4 tertulis partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Lalu pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.