Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Gugatan, Akhirnya Bawaslu Manggarai Barat Ikuti PKPU

Akhirnya Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 dengan menolak gugatan mantan narapidana kejahatan seksual dan anak.
Badan Pengawas Pemilihan Umum. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Badan Pengawas Pemilihan Umum. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Akhirnya Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 dengan menolak gugatan mantan narapidana kejahatan seksual dan anak.

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa terkejut dengan hasil putusan untuk tergugat bernama Donatur Jehadir dari Partai Amanat Nasional ini.

 

“Ini fenomena menarik. Artinya masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani,” katanya di gedung KPU, Senin (10/8/2018).

 

Ilham juga mengapresiasi Bawaslu setempat karena mengacu pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.

 

Hal ini karena sudah ada belasan gugatan serupa dari mantan napi koruptor yang diloloskan Bawaslu.

 

Padahal, PKPU 20 pasal 4 tertulis partai politik tidak  menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

 

Lalu pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper