Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denpasar Perbolehkan Tandatangan Digital Terkait Perizinan

Kota Denpasar mulai mengizinkan penggunaan tandatangan elektronik di beberapa bidang pelayanan perizinan sebagai berkas yang sah.
Ilustrasi layanan perizinan/ANTARA-Moch Asim
Ilustrasi layanan perizinan/ANTARA-Moch Asim
Bisnis.com, DENPASAR— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Denpasar mulai mengizinkan penggunaan tandatangan elektronik di beberapa bidang pelayanan perizinan sebagai berkas yang sah.
 
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar I Made Kusumadiputra menjelaskan penggunaan tanda tangan digital itu sebagai upaya memberikan pelayanan prima serta meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat.
Menurutnya, dengan memanfaatkan sistem penandatanganan elektronik, pemberkasan dapat dilaksanakan kapan pun dan dimana pun.
 
"Dengan beragam tugas dan kegiatan yang ada mewajibkan semua pihak tidak terkecuali kepala dinas untuk turun ke lapangan, sehingga penandatanganan dapat dilakukan dimanapun karena terkoneksi dengan aplikasi di android,"tuturnya dikutip dari siaran pers, Minggu (2/9/2018).
 
Dijelaskan olehnya, perizinan yang diperkenankan menggunakan tanda tangan digital adalah izin kesehatan khususnya surat izin praktik perawat, surat izin praktik elektromedik, surat izin praktik fisioterapi, dan surat izin perawat gigi dan mulut.
Kedepannya, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perizinan dan OPD di Kota Denpasar.
 
Kusumadiputra untuk perizinan lainnya menggunakan tanda tangan digital akan diadopsi secara bertahap karena saat ini masih dalam pengembangan. Dia menyakini sistem digitalisasi ini akan lebih efisiensi waktu sehingga dapat menjadikan pemberian layanan menjadi cepat.
 
"Dengan adanya pelayanan tandatangan elektronik ini diharapkan dapat mempercepat proses perijinan di Kota Denpasar sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat kota," paparnya.
 
Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Bagian Humas Setda Kota Denpasar I Wayan Hendaryana mengatakan bahwa tandatangan digital yang diterapkan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ada dua aturan yang menyatakan tandatangan digital sah di mata hukum, yakni UU ITE No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta PP No.82/2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik.
 
 “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan legalitas tandatangan digital tersebut, dimana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tandatangan tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai yang sama dengan tandatangan basah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler