Bisnis.com, MANADO – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Achmat Juri, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi melalui media sosial.
"Berikanlah informasi yang benar dan sampaikan dengan baik. Jangan memberitakan yang 'katanya-katanya', jangan pula memberitakan yang fakta lapangannya belum jelas," kata Irjen Pol Achmat Juri di Mataram, Jumat (31/8/2018).
Karena dengan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya, apalagi jika informasi tersebut sampai memicu reaksi protes dan menyinggung personal, kelompok, atau pun instansi dan lembaga, maka perbuatan itu dapat digiring ke ranah pidana.
Sesuai aturannya, persoalan itu dapat dipidanakan dalam Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti kasus penyebaran video yang menduga adanya upaya pemurtadan dari sekelompok masyarakat di kalangan pengungsian korban gempa Lombok. Kasus ini dijelaskan oleh Kapolda NTB, masih ditelusuri oleh pihaknya.
"Untuk persoalan ini sifatnya masih klarifikasi, menelusuri kebenarannya seperti apa," ujarnya.
Karena itu, Achmat Juri menegaskan, para pihak yang terlibat dalam video tersebut masih dimintai keterangannya.
"Untuk membuat persoalan ini terang, kita harus mendapatkan fakta yang objektif, tentunya semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan. Kita tunggu saja faktanya seperti apa nanti," ucapnya.