Bisnis.com, DENPASAR -- Tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di Nusa Tenggara Barat (NTB) berpotensi naik hingga 3% pada tahun ini jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberikan perlakuan khusus bagi debitur perbankan korban gempa.
Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara (Nusra) Hizbullah mengatakan perkiraan itu berdasarkan tingkat kerusakan fisik akibat gempa bumi. Kerusakan parah tersebut membuat aktivitas ekonomi masyarakat terdampak gempa susah untuk berjalan normal.
"Saya sempat merasakan gempa di sana dan melihat sendiri bagaimana kerusakan bangunannya sangat parah," jelasnya, Selasa (28/8/2018).
Menurut Hizbullah, industri perbankan di daerah ini paling merasakan dampak jika pembayaran kredit warga terhambat. Dilandasi berbagai pertimbangan itulah, regulator mengeluarkan perlakuan khusus bagi 39.341 debitur dengan plafon kredit maksimal Rp5 miliar.
Ada 15 bank umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan penyaluran kredit senilai Rp1,52 triliun yang mendapatkan perlakuan khusus. Dia mengharapkan perlakuan berupa penjadwalan ulang, diskon, hingga penghapusan denda itu dapat meringankan beban masyarakat setempat.
OJK juga berharap tidak ada lagi gempa yang menyebabkan dampak kerusakan di Lombok karena daerah ini sedang berkembang. Bahkan, pertumbuhan NTB selama ini juga cukup banyak ditopang industri pariwisata di Lombok yang sekarang sedang dalam tahap pemulihan.
Tanpa Perlakuan Khusus, NPL di NTB Bisa Naik Jadi 3%
Tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di Nusa Tenggara Barat (NTB) berpotensi naik hingga 3% pada tahun ini jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberikan perlakuan khusus bagi debitur perbankan korban gempa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feri Kristianto
Editor : Annisa Margrit
Topik
Konten Premium