Bisnis.com, MANGUPURA — Pemkab Badung membentuk tim satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha di antaranya bertugas melakukan pengawalan, pendampingan, dan mengidentifikasi perihal investasi yang masuk ke wilayah kabupaten ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan mengatakan secara teknis saat ini Badung telah melaksanakan proses layanan perizinan berusaha yang terintegrasi dengan pemerintah pusat secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dengan menggunakan nomor induk berusaha (NIB) atau bisa pula dengan datang ke Dinas PMPTSP untuk mendapatkan pendampingan pelayanan.
“Bupati Badung membentuk satgas ini untuk mengawal pelaksanaan kemudahan berusaha yang secara operasional diselenggarakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik di antaranya terkait perizinan, pajak, kependudukan dan lain-lain,” katanya, Rabu (15/8/2018).
Menurut Aryawan dalam Peraturan Bupati Badung satgas diberikan tugas untuk melakukan pengawalan, pendampingan, mengindetifikasi masalah kepada masyarakat atau pengusaha yang melakukan investasi di wilayah Kabupaten Badung, agar proses penerbitan dokumen perizinan izin dapat diselesaikan cepat dan tepat waktu.
Menindaklanjuti amanat Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemkab Badung membentuk satgas berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 02/044/HK/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Badung.
Satgas terdiri atas Ketua (dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung), Ketua Harian (Inspektur Kabupaten Badung), Sekretaris (Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung) beserta 19 anggota perangkat daerah terkait.
Untuk memantapkan tugas tim satgas melakukan koordinasi yang dihadiri Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Badung AA Sagung Rosyawati.
Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti mengatakan satgas harus mulai bekerja efektif dan melakukan pengawalan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Satgas diharapkan rutin melakukan pengawalan proses percepatan pelaksanaan berusaha sehingga dapat meningkatkan posisi ranking di tingkat nasional pada 2019 mendatang,” katanya.
Kata dia pada 2017 Pemkab Badung menempati peringkat 91 dan mengalami peningkatan menjadi peringkat 72 pada 2018 dari 190 negara yang disurvei oleh Bank Dunia.