Bisnis.com, DENPASAR - Pelaku kejahatan jalanan atau street crime di Pulau Dewata tidak akan leluasa menjalankan aksinya.
Kepolisian Daerah Bali bersama jajarannya terus melakukan upaya mencegah maraknya aksi kejahatan di jalanan.
Polda Bali telah mengungkap 93 kasus kejahatan jalanan dengan berbagai jenis tindak kriminalitas yang terjadi selama tiga bulan pada kurun Mei - Juli 2018.
"Kami telah menahan 93 orang tersangka dari semua jenis kasus yang terungkap, dengan tiga pelaku di antaranya ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan di Denpasar, Jumat (3/8/2018).
Upaya penangkapan 93 orang tersangka ini, kata Andi, merupakan kegiatan Kepolisian melalui operasi yang ditingkatkan dengan membentuk satgas kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan cipta kondisi di Pulau Dewata.
Dari seluruh kasus kejahatan jalanan ini, di antaranya 15 kasus diungkap Polresta Denpasar, 30 kasus diungkap Polres Buleleng, 16 kasus dari Polres Jembrana, enam kasus ditangani Polres Klungkung, empat kasus dari Polres Gianyar, empat kasus dari Polres Tabanan, tujuh kasus Polres Badung, dan dua kasus dari Polres Bangli.
"Dari 93 kasus ini, rata-rata masuk kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan tersebut, anggota Polda Bali juga menyita airsoft gun berupa senjata api laras panjang beserta amunisinya, kemudian ada juga senjata laras pendek terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Selain itu, anggota Polda Bali menangkap seorang warga Bulgaria bernama Stefan Ivanov (53) yang melakukan kejahatan pencurian data nasabah atau skimming. "Tersangka melakukan kejahatan di Kota Denpasar," ujar Andi.
Penangkapan tersangka berkat adanya laporan salah satu bank yang mencurigai ada penarikan uang oleh seseorang secara tidak wajar di beberapa ATM di Wilayah Denpasar.
"Berdasar informasi ini, kami menindaklanjuti dan memeriksa saksi pihak bank," ujarnya.
Andi mengatakan, penarikan uang puluhan juta yang dilakukan tersangka yang memiliki 96 kartu yang tidak lazim. Kartu tersebut digunakan untuk menguras uang milik korbannya yang ditarik di sejumlah ATM di wilayah Denpasar.