Bisnis.com, DENPASAR – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali Made Gunaja mengatakan pada pertengahan tahun ini akan ada sekitar 167 kapal ikan yang izin berlayarnya habis. Jumlah itu bisa menambah panjang daftar kapal nonaktif di Pelabuhan Benoa dan penurunan produksi hingga 4.000 ton.
Sementara berdasarkan rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah ada sekitar 173 kapal eks-asing di Pelabuhan Benoa. Sebanyak 65 dari kapal tersebut merupakan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri dan tidak pernah terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP. Sementara itu, 108 lainnya terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP namun izinnya sudah tidak aktif.
Jika nantinya 167 kapal ikan yang semula aktif ini terlambat mengurus izin, maka deretan kapal nonaktif di Pelabuhan Benoa akan bertambah banyak. Padahal, dermaga kapal di Pelabuhan Benoa sudah tidak cukup untuk menampungnya.
“Kalau ini tidak disikapi perizinannya, maka kemungkinan kapal tidak akan bisa melaut dan beroperasi, belum lagi ditambah kapal yang sudah melaut dan kembali pulang untuk melakukan bongkar muat hasil tangkapan, jadi rata-rata akan ada sampai 300 kapal di dermaga nantinya,” kata Made Gunaja, Jumat (20/7/2018).
Kata dia, makin banyaknya kapal nonaktif sebetulnya tidak terlalu berpengaruh signifikan pada penurunan tangkapan, yang sebagian besar merupakan tuna longline. Dari sisi volume produksi tangkap ikan, rata-rata dalam setahun bisa menghasilkan 100.000 – 116.000 ton ikan.
Hasil produksi kapal tangkap ikan memang berfuktuasi dengan selisih hasil tangkap antara 2% hingga 6%.
Baca Juga
Sementara, diprediksi potensi penurunan produksi lantaran makin banyaknya kapal nonaktif ini berkisar sekitar 4.000 ton.
“Tiga tahun terakhir banyak kapal yang habis izinnya sehingga produksi memang masih rendah, jadi banyak yang belum maju percepatan izinnya,” kata Made.
Dia pun mengusulkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut, proses pemanjangan perizinan dapat dilakukan di daerah. Jika pun tidak bisa dilakukan melalui keputusan gubernur, dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Tugas Kementerian KKP yang ada di daerah.
Menurutnya, proses perpanjangan perizinan baru hanya boleh dilakukan untuk kapal ukuran 60 Gross Ton (GT) ke bawah. Sementara, menurutnya di antara kapal yang izinnya akan habis tersebut, ada yang ukurannya di atas 60 GT.
Menurut Made Gunaja, hal itu perlu segera disikapi, apalagi ada sekitar 13 kapal yang akan melakukan proses ganti alat tangkap. Proses pergantian ini membutuhkan waktu sekitar 3 bulan, sehingga daftar kapal tangkap ikan nonaktif di Pelabuhan Benoa akan semakin banyak.
“Jadi intinya adalah harus segera minta dukungan kementerian terkait agar perpanjangan izin ini dipercepat,” katanya.