Bisnis.com, DENPASAR—Masih ada sebanyak 31.480 bidang tanah atau 18% dari total bidang yang ada di Kota Denpasar belum tersertifikasi dikarenakan masih dalam tahap pendataan.
Plt Walikota Denpasar Jaya Negara menekankan seluruh bidang tanah tersebut bisa tersertifikasi dalam beberapa tahun mendatang sehingga Denpasar seluruh tanah di ibu kota Bali tercatat legal. Pada 2018, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menargetkan sebanyak 10.000 bidang yang tersebar di 42 desa dan kelurahan di Denpasar akan disertifikasi.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran pejabat organisasi perangkat daerah sampai tingkat lingkungan maupun kepala dusun agar membantu secara maksimal program ini, demi kepentingan ,” pintanya Selasa (14/5/2018).
Jaya Negara menegaskan sertifikasi tersebut penting agar Denpasar dapat memenuhi status sebagai kota lengkap. Menurutnya, demi suksesnya menuju Kota Denpasar Lengkap dibutuhkan peran serta seluruh komponen dilingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa.
Di samping itu para stakeholder serta seluruh lapisan masyarakat agar dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam mensukseskan program tersebut.
Dia meminta agar sosisialisasi harus benar-benar diikuti oleh aparatnya guna mendukung pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan dan menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di desa maupun kelurahan berdasarkan kemampuan peraturan daerah.
Pada tahun ini, Bali mendapatkan jatah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 270.000 bidang tanah, sedangkan Kota Denpasar ditargetkan sebanyak 10.000 bidang tanah yang tersebar diseluruh Denpasar.
Dengan demikian yang menjadi obyek PTSL ialah semua bidang tanah termasuk Tanah Pekarangan Desa (PKD) dan Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang sebelumnya tidak jelas subyek haknya.