Bisnis.com, SURABAYA—Belasan ribu butir telur bebek tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan dari kantor karantina daerah asal, dilarang masuk ke Bali.
"Sesuai peraturan, telur salah satu komoditas yang harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dari kantor karantina daerah asal saat dibawa antar pulau," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Selasa.
Ia mengatakan, 19.200 butir telur bebek itu diketahui masuk ke Bali saat anak buahnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Senin (14/5) malam.
Saat memeriksa muatan mobil pick up yang dikemudikan HW asal Surabaya, Jawa Timur, petugas yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi menemukan telur tersebut.
Dari keterangan HW, telur itu milik ES dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan tujuan kepada Ar di Denpasar, sementara dirinya hanya sopir yang mendapatkan upah Rp1 juta.
"Sopir ini mengaku sudah beberapakali membawa telur ke Bali, dan tidak tahu kalau komoditas ini harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari karantina," kata Muliyadi.
Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, setiap pengiriman komoditi tersebut serta bahan yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari kantor karantina.
Menurutnya, setelah dimintai keterangan di polsek, pengemudi, kendaraan serta telur itu dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk ditindak sesuai aturan karantina.