Bisnis.com, DENPASAR—Jumlah koperasi di Kota Denpasar yang mengantongi Nomor Induk Koperasi atau NIK baru sebanyak 125 unit dari total sekitar 800 unit koperasi.
Kadis Koperasi dan UKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma mengatakan masih banyaknya koperasi belum punya NIK karena mereka belum melengkapi berkas-berkas persyaratan dan proses untuk mendapatkan nomor tersebut lama.
“Itu prosesnya di pusat karena lewat online, jadi bukan di kami kewenanganya. Tetapi sebenarnya dari kami sudah cukup banyak mendapatkan laporan yang memproses NIK,” jelasnya, Selasa (10/4/2018).
Dijelakan olehnya ada sekitar 200 unit koperasi sudah memproses secara online untuk mendapatkan NIK. Hanya saja sampai saat ini belum mendapatkan nomer yang diharapkan.
Mantan Kabag Humas Kota Denpasar ini menyatakan banyak koperasi enggan mengurus karena berkas yang harus dilengkapi sangat banyak.
Dia mencontohkan, saat pengajuan NIK, koperasi diwajibkan melengkapi alamat lengkap, pengurus hingga RAT secara terperinci sehingga membutuhkan waktu khusus.
Baca Juga
Selain itu, banyak koperasi enggan mengurus dikarenakan merasa belum membutuhkan.
Erwin mengaku beberapa koperasi baru mengurus ketika hendak mendapatkan pinjaman sehingga akhirnya melengkapi berkas-berkas.
Diskop dan UKM Denpasar mendorong pengurus koperasi di ibukota Bali untuk segera mendaftar secara online agar dapat mendapatkan NIK.
Nomor ini dinilai sangat penting bagi pemerintah karena sebagai data utama sedangkan untuk koperasi dapat dijadikan dasar keberadaanya.
“Sebenarnya sudah sejak lama kami dorong tapi yang mengembalikan memang masih terbatas.
Padahal penting ini punya NIK, mereka kalau ingin kerja sama dengan institusi maupun mendapatkan pendanaan harus punya ini,” paparnya.