Bisnis.com, MATARAM — Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan CMS (cash management system) dalam penarikan retribusi sewa toko aset pemerintah kota baik di dalam maupun luar pasar tradisional.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Senin, mengatakan penerapan CMS tersebut bekerja sama dengan Bank NTB.
"Semua penyewa toko aset milik pemerintah kota baik di luar maupun dalam pasar tradisional, harus memiliki rekening Bank NTB, untuk memudahkan proses pembayaran retribusi sewa toko," katanya kepada sejumlah wartawan.
Alwan yang ditemui seusai penandangan nota kesepahaman kerja sama Bank NTB dengan Pemerintah Kota Mataram rangka pelaksanaan program CMS pengelolaan retribusi pasar grosir dan pertokoan menyebutkan, jumlah toko yang menjadi aset pemerintah kota saat ini tercatat sebanyak 972 unit.
Toko-toko tersebut, lanjutnya, tidak hanya berada di pasar tradisional, melainkan juga ada di luar pasar tradisional seperti di Pasar Seni Sayang-Sayang, kompleks pertokoan Jalan AA Gede Ngurah, "Mataram Craft Center" serta beberapa titik lainnya.
Selama ini, pembayaran retibusi sewa toko disetorkan langsung pihak penyewa ke bendahara Dinas Perdagangan.
"Tetapi, setelah adanya kerja sama melalui CMS, maka penyewa toko bisa langsung menyetor ke Bank NTB, dan bukti setor itulah yang akan menjadi dasar perpanjangan kontrak yang dilakukan setiap tahun," ujarnya.
Penerapan CMS bertujuan selain memudahkan penyewa toko dalam membayar kewajibannya, juga memudahkan pengawasan, transparansi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi sewa toko.
Besaran sewa toko aset milik pemerintah kota bervariasi sesuai dengan lokasi dan luasnnya. Namun diharapkan dengan penerapan CMS bisa mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pada 2017, realisasi retribusi sewa toko sebesar Rp750 juta. "Tahun ini kami menargetkan Rp800 juta. Kita merencanakan juga melalui APBD perubahan, target kita naikkan menjadi Rp900 juta," katanya.
Rencana kenaikan target retribusi sewa toko itu, katanya, berdasarkan hasil evaluasi data potensi baru bersama Badan Keuangan Daerah yang akan dilakukan pada akhir triwulan kedua 2018.