Bisnis.com, MANGUPURA—Pemkab Badung menutup tempat pembuangan akhir atau TPA yang mengeluarkan bau busuk dan mengganggu kenyamanan wisatawan yang lalu lalang di kawasan Ungasan, Badung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung Eka Merthawan mengatakan penutupan TPA yang berada di lahan 2,5 hektare sebelah barat objek wisata Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) itu berawal dari pengaduan seorang wisatawan asal Prancis yang mengeluhkan bau menyengat dan polusi udara akibat sampah membusuk.
“Sebelum melakukan penutupan, kami telah melakukan evaluasi bersama pihak terkait,” katanya, Minggu (8/4/2019).
Menurut Eka Merthawan lokasi ini sejak 2003 digunakan untuk mengolah pakan ternak, tapi karena kurang menghasilkan pemilik usaha ini beralih membeli sampah yang bisa diolah. Selanjutnya, di lokasi tersebut berkembang menjadi tempat pemulung sampah.
Sampah yang bagus diambil dan yang jelek ditimbun sehingga menjadi TPA. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, TPA ini tidak berizin. Dari lokasi ini meruap bau busuk yang menyengat dan polusi udara akibat pembakaran sampah.
Eka Merthawan mengatakan hal tersebut melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Saat ini, pemilik lahan diberikan kelonggaran, karena lokasi tersebut tidak mungkin ditutup langsung. Karena bila ditutup langsung, tentu berdampak kepada 3.000 pelanggan dari 10 perumahan di sekitar Ungasan.
"Kami memberikan waktu untuk penutupan sementara hingga 15 April. Setelah itu baru dilakukan penyegelan," tegasnya.
Camat Kuta Selatan Made Widiana berharap ke depan tidak ada lagi TPA liar di wilayahnya yang keberadaannya mengganggu lingkungan dan mengurangi kenyamanan serta kebersihan di daerah yang dikenal dengan destinasi wisata tersebut.
Ia meminta kepada pengelola sampah untuk mendata para pengepul dan selanjutnya pembuangan sampah diwajibkan ke TPA Suwung.