Bisnis.com, KUPANG—Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan rumpon kendati memiliki wewenang untuk memberikan izin pemasangan rumpon di bawah 12 mil laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Ganef Wurgiyanto, Senin (12/3/2018) mengemukakan hal itu, terkait banyaknya rumpon yang dipasang oleh pengusaha perikanan secara ilegal di wilayah perairan NTT saat ini, dan merugikan nelayan daerah itu.
Keberadaan rumpon ilegal ini diketahui setelah tim survei minyak dan gas (migas) dari Kementerian ESDM mengamankan 19 rumpon tanpa izin yang terpasang di wilayah perairan selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pekan ini.
Pengamanan rumpon ilegal itu dilakukan dalam sebuah operasi penyisiran di sepanjang wilayah perairan selatan Pulau Timor sampai ke Laut Timor.
Tim tersebut melibatkan pula petugas dari DKP NTT, PSDKP, Lantamal VII Kupang, Polisi Perairan, perwakilan nelayan, serta pihak PT Abitec dalam melaksanaan operasi tersebut.
Tim mengamankan 19 rumpon, masing-masing tujuh di antaranya jenis proton dan 12 lainnya jenis gabus.
Belasan rumpon liar yang diamankan itu terpasang di sekitar koordinat 10 13'525" LS - 125 10'406 BT" sebelah selatan Pulau Timor.
Seorang nelayan kapal cakalang yang bermangkal di TPI Tenau Kupang, Abdul Wahab Sidin mengatakan bahwa hasil penetiban itu membuktikan bahwa apa yang dikhwatirkan nelayan selama benar adanya bahwa banyak rumpon liar yang terpasang di Laut Timor.
"Jumlahnya juga ada 19 buah yang diamankan. Ini menunjukkan bahwa apa yang kami suarakan selama ini memang benar-benar ada bukan sebuah rekayasa belaka," katanya .