Bisnis.com, JAKARTA—Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018 atau dikenal juga sebagai "Public Service Obligation" (PSO) yang diserahkan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dari pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan menurun, yaitu Rp1,86 triliun dari nilai PSO 2017, yaitu Rp2,06 triliun.
Direktur Jenderal Lalu Lintas Angkutan Laut Kementerian Pehubungan Dwi Budi Sutrisno dalam penandatanganan tanganan kontrak Perjanjian Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Senin mengatakan penurunan PSO seiring dengan penurunan penumpang angkutan laut sebesar delapan persen per tahun.
Penandatanganan kontrak PSO Tahun 2018 tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo dan Direktur Utama PT Pelni Insan Purwarisya L Tobing di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (26/2/2018).
"Penumpang semakin menurun sekitar delapan persen per tahun dikarenakan tingkat ekonomi masyarakat kelas menengah naik dan persaingan angkutan penumpang semakin tinggi, sehingga berpindah ke angkutan udara," tuturnya.
Dia mengatakan besaran yang dialokasikan tahun ini sesuai dengan kajian Inspektorat Jenderal Kemenbub.
"Alokasi anggaran ini sesuai dengan peraturan perlaku dari Dirjen, anggaran dilakukan kajian oleh Inspektorat Jenderal, sebelum dilakukan kontrak disampaikan melalui Pak Sekjen, sehingga pada hari ini bisa melaksanakan kontrak ini," ujarnya.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mulai memberikan bantuan dalam bentuk subsidi PSO kepada PT. Pelni, sebagai agen pembangunan sejak tahun 2003.
Bantuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan akses transportasi ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah terpencil dan terluar.