Bisnis.com, KUPANG—DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur mengklaim bahwa Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore telah menyetujui penghapusan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah bersubsidi di kota ini.
"Kemarin siang (Sabtu, 3/2), kami sudah bertemu dengan bapak Wali Kota dan membicarakan berbagai hal, salah satunya soal penghapusan BPHTB bagi masyarakat kota Kupang yang mau membeli rumah bersubsidi," kata Ketua DPD REI NTT Bobby Pitoby kepada wartawan di Kupang, Minggu (4/2/2018).
Sementara, dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Kupang beberapa waktu lalu, Bobby Pitoby sempat mengatakan akan bertemu dengan Wali Kota Kupang terkait BPHTB tersebut mengingat pembayarannya sangat tinggi.
Ia mengatakan Wali Kota Kupang akan segera mengusulkan dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang BPHTB bagi rumah subsidi.
Sebab, kata dia, pemerintah pusat sendiri justru telah banyak membantu masyarakat kecil untuk bisa mendapatkan rumah bersubsidi atau yang disebut rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
"Kami berharap hal ini segera dilaksanakan agar dalam tahun ini masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga yang murah dan masih dengan harga subsidi yang lama," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Wali kota Kupang tersebut selain membahas soal BPHTB, REI NTT juga meminta ketersediaan sarana air bersih dan perawatan akses jalan menuju ke perumahan serta jalan lingkungan di dalam perumahan.
Di samping itu juga pihaknya meminta adanya pengangkutan sampah di kompleks perumahan agar selalu bersih dan asri perumahan MBR tersebut.