Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Kupang Hapus Bea Perolehan Hak atas Tanah

DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur mengklaim bahwa Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore telah menyetujui penghapusan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah bersubsidi di kota ini.
Warga menunjukkan sertifikat tanah/Bisnis
Warga menunjukkan sertifikat tanah/Bisnis

Bisnis.com, KUPANG—DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur mengklaim bahwa Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore telah menyetujui penghapusan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah bersubsidi di kota ini.

"Kemarin siang (Sabtu, 3/2), kami sudah bertemu dengan bapak Wali Kota dan membicarakan berbagai hal, salah satunya soal penghapusan BPHTB bagi masyarakat kota Kupang yang mau membeli rumah bersubsidi," kata Ketua DPD REI NTT Bobby Pitoby kepada wartawan di Kupang, Minggu (4/2/2018).

Sementara, dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Kupang beberapa waktu lalu, Bobby Pitoby sempat mengatakan akan bertemu dengan Wali Kota Kupang terkait BPHTB tersebut mengingat pembayarannya sangat tinggi.

Ia mengatakan Wali Kota Kupang akan segera mengusulkan dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang BPHTB bagi rumah subsidi.

Sebab, kata dia, pemerintah pusat sendiri justru telah banyak membantu masyarakat kecil untuk bisa mendapatkan rumah bersubsidi atau yang disebut rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

"Kami berharap hal ini segera dilaksanakan agar dalam tahun ini masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga yang murah dan masih dengan harga subsidi yang lama," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Wali kota Kupang tersebut selain membahas soal BPHTB, REI NTT juga meminta ketersediaan sarana air bersih dan perawatan akses jalan menuju ke perumahan serta jalan lingkungan di dalam perumahan.

Di samping itu juga pihaknya meminta adanya pengangkutan sampah di kompleks perumahan agar selalu bersih dan asri perumahan MBR tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper