Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub Bali Mulai Tandai Angkutan Sewa Khusus

Dinas Perhubungan Provinsi Bali memulai pemasangan stiker untuk angkutan sewa khusus di daerah setempat sebagai penanda angkutan penumpang tersebut legal dan sudah mendapatkan kartu pengawasan.
Ilustrasi Taksi Uber./Reuters
Ilustrasi Taksi Uber./Reuters

Bisnis.com, DENPASAR—Dinas Perhubungan Provinsi Bali memulai pemasangan stiker untuk angkutan sewa khusus di daerah setempat sebagai penanda angkutan penumpang tersebut legal dan sudah mendapatkan kartu pengawasan.

"Pemasangan stiker angkutan sewa khusus ini merupakan bagian akhir dari proses perizinan yang dikeluarkan Pemprov Bali, dari awalnya pengurusan berkaitan dengan izin prinsip, izin operasional, kartu pengawas, baru pemasangan stiker," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana di sela-sela acara Peluncuran dan Pemasangan Stiker Angkutan Sewa Khusus di Denpasar, Kamis (1/2/2018).

Kekhususan dari angkutan sewa khusus, di antaranya adalah wilayah operasi terbatas, yakni wilayahnya Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita), penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian dan tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan, tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan mengacu pada tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan .

Sudarsana menambahkan bahwa di Bali sampai saat ini dari 7.500 kendaraan yang diajukan izin prinsipnya. Dari jumlah tersebut, yang sudah dikeluarkan kartu pengawasannya sebanyak 1.330 buah.

"Jadi, angkutan khusus yang selama ini sering dikatakan bodong, kalau sudah dipasangi stiker, berarti sudah resmi. Kami akan memasang 1.330 stiker ini secara bertahap. Kalau hari ini belum habis, akan kami lanjutkan besok," ucapnya.

Untuk angkutan sewa khusus yang tidak berizin, pihaknya bersama dengan kepolisian akan terus melakukan penertiban sesuai dengan protap yang ada, di antaranya dengan menilang.

Terkait dengan tarif yang dikenakan pada penumpang, lanjut Sudarsana, harus tetap mengacu pada ketentuan tarif batas bawah Rp3.000,00 dan tarif batas atas sebesar Rp6.500,00.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper