Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kakatua Jambul Kuning Hanya Tersisa 40 Ekor di NTT

Jumlah tersebut hanya tersebar di dua site mopnitoring BBKSDA NTT, yakni di Taman Wisata Alam Manipo di Kabupaten Kupang dan Suaka Margasatwa Harlu di Kabupaten Rote Ndao.

Bisnis.com, KUPANG- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur menyatakan populasi kakaTua jambul kuning yang berada di provinsi berbasis kepulauan itu tersisa 40 ekor.

"Untuk di NTT kakatua jambul kuning adalah hewan liar yang dilindungi oleh Undang-Undang. Burung jenis ini jumlahnya sampai saat ini tinggal 40 ekor," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tamen Sitorus kepada wartawan di Kupang, Selasa (30/1/2018).

Ia menjelaskan hal ini berkaitan dengan semakin punahnya kakatua jambul kuning yang dilindungi oleh UU. Punahnya habitat burung itu akibat diburu oleh masyarakat.

Tamen mengatakan jumlah tersebut hanya tersebar di dua site mopnitoring BBKSDA NTT, yakni di Taman Wisata Alam Manipo di Kabupaten Kupang dan Suaka Margasatwa Harlu di Kabupaten Rote Ndao.

"Jumlah itu baru yang ada di dua lokasi yang kami Monitoring. Namun ada juga yang terdapat di pulau Komodo di Manggarai Barat," ujarnya.

Tamen mengatakan bahwa untuk tetap menjaga populasi kakatua jambul kuning itu pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak terus memantau kawasan yang menjadi lokasi berkembangbiaknya burung itu.

Apalagi pada tahun 2014 pemerintah sudah mengeluarkan UU perlindungan kepada Satwa-satwa liar yang menjadi prioritas perlindungan. Salah satunya adalah burung kakatua jambul kuning.

Karena itu setiap tahun pihaknya menargetkan peningkatan populasi burung itu sebanyak 10 persen. Artinya jika pada tahun 2017 hanya terdapat 40 ekor maka pada 2018 ini harus ada peningkatan sebanyak dua ekor lagi.

"Kita berharap ini menjadi lancar sehingga populasi burung ini terus berkembang," ujarnya.

Tamen mengimbau masyarakat untuk tidak memburu satwa-satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang. Jika tertangkap maka sudah pasti akan diberikan sanksi tegas dan bisa masuk dalam penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper