Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Jadi Kendala Perumahan di NTT

Ketua DPD REI Nusa Tenggara Timur (NTT) Bobby Pitoby menyatakan, tingginya pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kendala dalam pembangunan perumahan di wilayah tersebut.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, KUPANG—Ketua DPD REI Nusa Tenggara Timur (NTT) Bobby Pitoby menyatakan, tingginya pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kendala dalam pembangunan perumahan di wilayah tersebut.

"Dalam pembangunan perumahan di NTT masih banyak pungutan yang memberatkan bagi pengembang dalam merealisasikan pembangunan perumahan," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin (29/1/2018).

Menurutnya, beberapa kendala dihadapi pengembang di NTT yakni perizinan yang lambat, perizinan yang masih mahal, serta tingginya pungutan BPHTB.

"Pungutan BPHTB di NTT belum disesuaikan dengan instruksi Presiden nomor 5 tahun 2016 mengenai penuruan pungutan BPHTB. Inilah yang memberatkan pengembang dalam pembangunan perumahan di NTT," tegas Boby.

Dikatakannya, harga jual rumah bersubsidi di NTT sebesar Rp148 juta dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp141 juta.

Menurutnya akibat BPHTB yang belum ditetapkan oleh pemerintah daerah di NTT khususnya di Kota Kupang, maka BPHTB sebesar Rp4,5 jutaan yang harus disetorkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah sebelum pembangunan perumahan dilakukan.

"Biaya BPHTB ini wajib diserahkan masyarakat kepada pemerintah sedangkan uang muka rumah hanya Rp 1.500.000. Biaya BPHTB sangat memberatkan sehingga kita usulkan kepada pemerintah menghapus pajak ini untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah," pungkasnya.

Ia mengatakan pemerintah pusat sendiri saat ini justru membantu masyarakat kecil untuk bisa mendapatkan rumah yang murah dengan pajak yang rendah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper