Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Apresiasi Rencana Diskon Pajak 50% UMKM

Kementerian Perindustrian menyambut baik rencana Kementerian Keuangan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sebelumnya dipatok satu persen menjadi 0,5 persen, yang artinya mendapat potongan hingga 50 persen.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyambut baik rencana Kementerian Keuangan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sebelumnya dipatok satu persen menjadi 0,5 persen, yang artinya mendapat potongan hingga 50 persen.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan tanda dua jempol atas rencana tersebut melalui pesan singkat.

Hal senada disampaikan Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih.

"Itu bagus sekali, pajak diturunkan untuk UKM akan memacu pertumbuhan UKM lebih banyak lagi," kata Gati saat berbincang di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Selain menurunkan PPh UKM, Kemenkeu juga berencana menurunkan ambang batas dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah menetapkan ambang batasan omzet pengusaha kecil yang wajib menjadi PKP yaitu Rp4,8 miliar setahun.

Gati menyampaikan bahwa penurunan ambang batas omzet untuk PKP tersebut justru akan memberatkan UKM.

"Kalau ambang batas omzetnya diturunkan, meskipun ada diskon, ya jadinya sama saja," ujar dia.

Menurut Gati, UKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih belum memiliki manajemen keuangan dan pembukuan yang baik, karena fokus untuk mengembangkan usahanya.

Ketika mereka dikukuhkan menjadi PKP, lanjut Gati, mereka akan menemui kesulitan untuk mengaturnya.

"Menjadi PKP itu kan tidak mudah, mereka harus urusi faktur pajak, lapor SPT, pendataan harus benar. Kalau salah-salah, mereka malah bisa kena sanksi dan harus bayar pajak lebih besar," ujarnya.

Untuk itu, Gati akan menggelar pertemuan dengan pelaku UKM di bawah binaannya dan meminta tanggapan atas rencana tersebut.

"Kita akan mendengarkan para IKM, dan meminta tanggapan mereka untuk bisa direkomendasikan kepada Kemenkeu," kata Gati.

Hingga saat ini, Kemenkeu masih mengkaji rencana penurunan ambang batas omzet untuk IKM tersebut.

Diskon PPh untuk UKM merupakan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menggeliatkan UKM yang ada di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper