Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Prolegnas, RUU Perubahan Iklim Bakal Atur Pengelolaan Pulau Kecil hingga Carbon Trading

Rancangan Undang - Undang (RUU) Perubahan Iklim sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Suhu yang lebih panas diperkirakan melanda berbagai wilayah selama musim panas tahun ini./Bloomberg
Suhu yang lebih panas diperkirakan melanda berbagai wilayah selama musim panas tahun ini./Bloomberg

Bisnis.com, DENPASAR – Rancangan Undang - Undang (RUU) Perubahan Iklim sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan akan menjadi aturan induk untuk mengatasi perubahan iklim di Indonesia. 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin menjelaskan masuknya RUU perubahan iklim dalam prolegnas menunjukkan kesungguhan DPD bersama DPR untuk segera mengesahkan UU yang dinilai sudah sangat dibutuhkan, karena dampak perubahan iklim sudah terjadi di depan mata. 

Selain itu, penyusunan RUU ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia terhadap kesepakatan iklim global, termasuk Paris Agreement, Konvensi Iklim PBB (UNFCCC), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). 

Najamudin menjelaskan berbagai bencana yang terjadi seperti banjir besar di berbagai daerah baru - baru ini merupakan dampak nyata perubahan iklim. Banyaknya bencana juga berdampak ke kerugian ekonomi yang tidak sedikit, apalagi bencana membuat negara harus mengeluarkan anggaran untuk pemulihan. 

"Selain itu, Indonesia juga sudah tertinggal dari negara lain di kawasan seperti Filipina, Malaysia, Thailand yang sudah memiliki aturan perubahan iklim," kata Najamudin kepada media dikutip Selasa (8/7/2025). 

Senada dengan itu, Ketua Tim kerja RUU Pengelolaan Perubahan Iklim DPD RI, Badikenita Sitepu mengungkapkan, saat ini regulasi yang ada masih sebatas pengaturan dalam tataran Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri, sehingga dibutuhkan regulasi dengan basis yang lebih kuat untuk menjawab tantangan yang ada. 

"RUU ini juga memperhatikan isu strategis tentang transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ketahanan pangan, pengelolaan risiko bencana berbasis iklim, dan isu strategis lainnya," ungkap Badikenita.

Selain itu, Tim Kerja RUU Pengelolaan perubahan Iklim DPD RI mengusung sejumlah prinsip penting, di antaranya adalah prinsip keberlanjutan, partisipasi aktif masyarakat, serta perlunya tata kelola adaptif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Seluruh masukan akan menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan RUU ini, sebelum kami ajukan secara resmi ke tahap legislasi nasional.," ujar Badikenita.

Sementara itu, Duta Besar Seychelles, Nico Barito yang turut hadir pada forum tersebut menyebutkan, bagaimana negaranya mampu menjaga alam serta menjaga iklim dengan baik, sehingga memberikan nilai dan memberikan hasil bagi suatu bangsa, bahkan menciptakan ekonomi yang baik bagi negara itu. 

"Keberhasilan negara kecil kami dalam menjaga alam dan dapat menghasilkan kesejahteraan bagi bangsanya bisa menjadi contoh, dan kami siap mendukung program dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini," tukas Nico.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper