Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN memiliki tempat pengolahan sampah atau Teba Modern di rumah masing-masing.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menjelaskan kebijakan ini juga diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan dipertegas lagi dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Data komposisi timbulan sampah di Jembrana menunjukkan sekitar 60-70% adalah sampah organik rumah tangga dan pasar, sementara kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh juga sudah mengalami overkapasitas.
Maka dari itu Kembang menginstruksikan ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemkab Jembrana membuat Teba Modern di rumah-masing-masing.
"Instruksi ini berlaku dari dari pejabat paling tinggi hingga staf. Pejabat eselon II/Kepala OPD sampai dengan 3 minggu, Eselon III sampai dengan 4 minggu, serta Eselon IV, pejabat fungsional dan staf pelaksana sampai dengan 6 minggu atau 1,5 bulan," kata Kembang dilansir dari siaran pers, Senin (2/6/2025).
Laporan implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini akan menjadi bagian dari penilaian kinerja unit kerja maupun individu.
Baca Juga
Kembang juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah ASN dan pegawai non ASN untuk memastikan realisasi Teba Modern tersebut.
Teba Modern sendiri merupakan area hijau multifungsi yang bisa dikembangkan di belakang rumah. Di dalamnya terdapat pengolahan limbah organik menjadi kompos. Kompos kemudian digunakan untuk penghijauan lingkungan sekitar.
"Jadi minimal sampah yang dihasilkan baik di lingkungan kantor, sekolah, sampai scoop yang paling kecil di rumah tangga mampu kita kelola sendiri. Nanti saat panen dari Teba Modern ini kan berupa pupuk organik, ya untuk tanaman yang ada di sekitar ini. Sedangkan yang berbau plastik kita akan kumpulkan juga dan kemudian diangkut ke TPA," kata Kembang.
Selain di rumah ASN, Kembang juga mewajibkan setiap kantor dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jembrana memiliki Teba Modern.
Minimal setiap kantor memiliki satu teba modern, dan harus selesai dibangun maksimal dua minggu setelah instruksi dikeluarkan.