Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamen Ferry Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bebaskan Rakyat dari Rentenir

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dibentuk oleh pemerintah di setiap desa disebut sebagai solusi bagi warga.
Ki-ka) Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers terkait Koperasi Susu Boyolali di Kantor Kementerian UKM, Jakarta, Senin (11/11/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni
Ki-ka) Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers terkait Koperasi Susu Boyolali di Kantor Kementerian UKM, Jakarta, Senin (11/11/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, DENPASAR – Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dibentuk oleh pemerintah di setiap desa disebut sebagai solusi bagi warga yang membutuhkan pinjaman lunak sehingga tidak terjebak pinjaman online illegal dan rentenir.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menjelaskan selama ini jutaan masyarakat terjebak pinjaman online dan rentenir karena tidak mendapatkan akses pembiayaan yang terjangkau di tempat tinggalnya baik di desa maupun di kelurahan.

Berkaca dari masalah tersebut, Ferry menyebut menghadirkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai solusi.

“Banyak sekali warga desa yang terjebak pinjaman online, rentenir, jumlahnya jutaan mungkin. Ini kan kasian, sehingga pemerintah hadirkan solusi karena tidak cukup dengan fatwa – fatwa. Jika ada pihak yang tidak senang dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, kemungkinan merupakan kaki tangan dari pinjaman online illegal dan kaki tangan rentenir,” jelas Ferry kepada media di Denpasar, Selasa (29/4/2025).

Ferry meminta semua pihak mendukung pendirian Koperasi Desa Merah Putih, karena koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia sejak dulu.

Selain memberikan akses pinjaman yang murah, koperasi ini juga akan dikembangkan sehingga memiliki unit usaha yang sesuai dengan potensi desa tersebut.

Terkait permodalan, Ferry menjelaskan ada sejumlah skema permodalan mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana desa hingga permodalan dari Perbankan seperti Bank Himbara.

Untuk modal dari APBN masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. Permodalan dari Himbara persetujuan dari Kementerian BUMN.

Banyaknya sumber modal ini agar tidak memberatkan masyarakat atau pemerintah desa, sehingga bisa memilih skema permodalan di luar dana desa.

Setiap Desa didorong melakukan musyawarah untuk pembentukan koperasi desa, bagi desa yang sudah memiliki koperasi, akan dilihat apakah akan dikembangkan atau direvitalisasi. 

Pemerintah menargetkan Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di Juni 2025, bagi Desa atau Kelurahan yang tidak memiliki anggaran untuk pengurusan akta pendirian Koperasi, Ferry menyebut bisa menggunakan APBD. Untuk kelurahan agar menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri agar APBD Kota bisa membiayai akta pendirian koperasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper