Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di Bali Rp1,97 Triliun per Februari 2025

Besaran capaian penerimaan pajak tersebut baru 10,97% dari target penerimaan sejumlah Rp17,98 triliun hingga Desember 2025.
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, DENPASAR — Penerimaan pajak di Provinsi Bali hingga Februari 2025 mencapai Rp1,97 triliun atau tumbuh 2,60% jika dibandingkan dengan penerimaan di periode yang sama pada 2024. Besaran penerimaan pajak tersebut baru 10,97% dari target penerimaan sejumlah Rp17,98 triliun hingga Desember 2025.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perpajakan Bali Darmawan mengatakan penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan, yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sejumlah Rp407,63 miliar dengan kontribusi sebesar 20,65% dari total penerimaan pajak.

Kemudian aktivitas keuangan dan asuransi sejumlah Rp293,67 miliar atau 14,88%, penyediaan akomodasi dan makan minum (Akmamin) sejumlah Rp259,99 miliar atau 13,17%, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Rp205,48 miliar atau 10,43%. Lalu penerimaan pajak dari industri pengolahan sRp179,57 miliar atau 9,10% dan pajak dari sektor lainnya sejumlah Rp627,49 miliar atau 31,79%.

“Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pemusatan wajib pajak terdaftar setelah diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Penerimaan pajak tersebut terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.273,51 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar,” ujarnya dari siaran pers dikutip Sabtu (22/3/2025).

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga Februari 2025 sebanyak 147.674 SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Angka ini meningkat 2,25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 3.396 SPT WP Badan, 134.795 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 9.483 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan.

Darmawan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024, masih menggunakan Aplikasi DJP Online, bukan Coretax DJP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper