Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aplikator Ojek Online Sepakati Aturan di Bali

Grab mendukung jika regulasi dalam Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Provinsi Bali diperkuat.
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jakarta./Bisnis-Himawan L Nugraha.
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jakarta./Bisnis-Himawan L Nugraha.

Bisnis.com, DENPASAR - Aplikator ojek online (ojol) Grab Indonesia dan Gojek di Bali sepakat dengan rencana pemerintah memperkuat regulasi soal angkutan sewa khusus (ASK) setelah belakangan banyak menuai protes dari sopir konvensional.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, kami juga siap berkolaborasi menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan lokal,” kata Director of East Indonesia Grab Indonesia Halim Wijaya dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (22/1/2025).

Pihak Grab sendiri mendukung jika regulasi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Provinsi Bali diperkuat seperti melalui revisi.

Diketahui sejak akhir 2024 mencuat laporan dari sopir konvensional soal temuan ojek online yang beroperasi dengan kendaraan bernomor polisi luar Bali (DK), kerap menjadi penyumbang kemacetan karena mengangkut dan menurunkan penumpang sembarangan, menginap di dalam mobil di lahan-lahan kosong, hingga mengambil penumpang di area yang dibatasi yang selama ini menjadi kebijakan masyarakat adat agar hanya diperuntukan bagi sopir konvensional.

Grab Indonesia sendiri merasa selama ini telah mengikuti aturan karena persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon mitra pengemudi adalah memiliki dokumen lengkap yang masih berlaku sesuai domisili, seperti KTP, SIM, SKCK, dan STNK.

"Sehingga untuk dapat melakukan pendaftaran calon mitra di Bali wajib memiliki KTP berdomisili Bali atau melampirkan surat keterangan domisili Bali, serta menggunakan kendaraan dengan plat nomor kendaraan DK," ujar Halim.

Selain itu ia merasa jumlah ketersediaan sopir ojol mereka di Bali saat ini telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor untuk menjaga kesejahteraan pengemudi dan kestabilan permintaan pasar terhadap layanan.

Meski selama ini merasa sudah mengikuti aturan, aplikator Gojek juga turut mendukung langkah pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulis mereka ditegaskan bahwa perusahaan memang berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat lokal.

“Kami yakin bahwa regulasi yang kuat akan menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengemudi dan pelanggan,” tulis tim Gojek dalam keterangan resmi.

Salah satu pengemudi ojek online bernama I Nyoman Suanarta mengatakan aplikator sesungguhnya sudah menjalankan aturan pemerintah daerah, terlihat dari notifikasi aturan-aturan yang kerap masuk ke ponselnya untuk memastikan sopir tidak melanggar.

Namun ia sepakat jika Grab dan Gojek mengikuti langkah pemerintah, sebab penegakan harus dilakukan kepada rekannya yang melanggari di lapangan.

“Saya berharap aturan ini semakin ditegakkan untuk kebaikan bersama, ini juga bentuk perlindungan bagi pengemudi lokal, sebenarnya aturan sudah diterapkan, bahkan driver semuanya pakai mobil pelat Bali, termasuk drivernya juga Orang Bali, tapi mungkin di lapangan masih ada yang melakukan pelanggaran mengakali misalnya mengganti pelat kendaraan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper