Bisnis.com, BADUNG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menunda keberangkatan sebanyak 292 orang warga negara Indonesia (WNI) keluar negeri karena diduga menjadi pekerja migran tidak sesuai prosedur selama Januari-Oktober 2024.
"Total ada 355 orang, termasuk 63 warga negara asing yang kami tunda keberangkatannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Selasa (19/11/2024).
Sedangkan warga negara asing (WNA) yang ditunda berangkat keluar wilayah Indonesia, kata dia, karena beberapa sebab salah satunya masuk dalam daftar pencegahan.
Adapun total jumlah WNI/WNA yang ditunda keberangkatan keluar negeri itu lebih rendah dibandingkan penundaan pada periode sama 2023 yang mencapai 800 orang.
Selain menyelamatkan WNI keluar Indonesia karena diduga menjadi pekerja migran nonprosedur, pihaknya juga menolak masuk WNA sebanyak 942 orang atau lebih rendah dibandingkan periode sama 2023 mencapai 986 orang karena beragam sebab.
Penyebab itu di antaranya tidak mengantongi visa, persoalan masa berlaku paspor, pengejaran Interpol, masuk daftar kriminal hingga alasan keimigrasian lainnya.
Baca Juga
Pihaknya juga mendeportasi sebanyak 159 orang WNA dan sebanyak 209 WNA lainnya didetensi.
Paling banyak asal WNA yang dideportasi itu yakni dari Nigeria sebanyak 37 kasus, Rusia 29 kasus, China 19 kasus, Amerika Serikat 17 kasus dan Australia serta Uganda sama-sama 13 kasus karena alasan melebihi izin tinggal dan pelanggaran aturan undang-undang.
Selama 10 bulan itu, Imigrasi Ngurah Rai menangani total 11,7 juta pelintas, sebanyak 5,36 juta di antaranya adalah kedatangan WNA.
Adapun 10 besar asal negara pelintas internasional itu yakni Australia sebanyak 1,3 juta, India sebanyak 460 ribu, China sebanyak 404 ribu, Inggris sebanyak 257 ribu, Korea Selatan sebanyak 247 ribu.
Kemudian Prancis sebanyak 240 ribu, Amerika Serikat sebanyak 226 ribu, Malaysia sebanyak 211 ribu, Jerman sebanyak 184 ribu dan Singapura ada 171 ribu.