Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

59,2% Investasi di Bali dari Penanaman Modal Asing

Realisasi investasi di Bali pada 2024 didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) dengan investasi Rp10,6 triliun atau 59,2% dari nilai investasi Rp17,99 triliun.
Ikon budaya di wilayah Kota Denpasar./Ist-Pemkot Denpasar
Ikon budaya di wilayah Kota Denpasar./Ist-Pemkot Denpasar

Bisnis.com, DENPASAR — Realisasi investasi di Bali sepanjang 2024 didominasi oleh Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai investasi Rp10,6 triliun atau 59,2% dari nilai investasi di Pulau Dewata yang mencapai Rp17,99 triliun.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja menjelaskan tingginya realisasi investasi asing di Bali menunjukkan daya tarik Bali masih kuat sebagai tujuan investasi para investor global. 

"Penanaman Modal Asing (PMA), mencerminkan minat yang tinggi dari investor global," jelas Erwin kepada Bisnis, Selasa (5/11/2024). 

Jika dilihat investasi per Kabupaten/Kota, Bank Indonesia mencatat 88% investasi masih berpusat di kawasan Bali Selatan yang meliputi Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Tabanan (Sarbagita). Investasi di Kabupaten Badung mencapai sebesar Rp9,34 triliun atau 51,9% disusul oleh Kota Denpasar sebesar Rp3,27 triliun atau 18,2%, Kemudian Kabupaten Gianyar sebesar Rp2,89 triliun atau 16,1%. 

Jika melihat realisasi investasi yang masih berpusat di Sarbagita, menunjukkan minat investor untuk investasi ke kawasan lainnya seperti Bali Utara, Timur dan Barat masih rendah. Hal ini berdampak ke urbanisasi yang masif ke empat kawasan Sarbagita karena sebagian besar lapangan kerja terbuka di daerah tersebut.

Hingga kuartal II/2024 realisasi investasi di Bali didominasi oleh investasi di pembangunan hotel dan restoran, kemudian perumahan, kawasan industri, dan perkantoran, jasa lainnya, listrik, gas, dan air, kemudian perdagangan dan reparasi. 

Erwin menjelaskan investasi di Bali menghadapi sejumlah tantangan di antaranya pengembangan investasi berkualitas di Bali masih belum optimal karena adanya kasus investor asing yang telah beroperasional namun belum mengantongi izin. "Kemudian maraknya alih fungsi lahan pertanian, pelanggaran penggunaan lahan ruang terbuka hijau dan LSD," ujar Erwin. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper