Bisnis.com, DENPASAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jembrana dituntut untuk menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik di tingkat pemilihan bupati maupun gubernur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa menjelaskan ASN di lingkungan Pemkab Jembrana dilarang mendukung, memihak, menjadi juru kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah. Sekda juga melarang ASN menyatakan dukungan melalui media sosial.
Menurutnya peran ASN dalam menjaga netralitas agar tercipta Pilkada yang adil dan demokratis. Para ASN juga diminta untuk berikrar sebagai komitmen dalam menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung.
"Ikrar ini untuk menjaga netralitas pegawai selama perhelatan Pilkada. Juga sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum," jelasnya.
Dalam ikrar tersebut, ASN harus menjalankan empat poin penting, antara lain menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan Non ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
Kemudian menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pasangan calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.