Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Kabupaten Jembrana mengeluarkan larangan agar para Calon Bupati tidak berkampanye di tempat suci atau tempat ibadah.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara meminta Bendesa atau pemimpin desa adat untuk tidak membiarkan kegiatan kampanye berlangsung di tempat-tempat suci.
Sukra menjelaskan dirinya ditugaskan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) hanya dua bulan menggantikan Bupati Jembrana definitif, I Nengah Tamba yang terjun dalam kontes politik Kepala Daerah. Jadi sasaran strategisnya adalah menjaga netralitas seluruh ASN, Non ASN, dan seluruh perangkat Desa dilingkungan Kabupaten Jembrana.
Sukra Negara menghimbau seluruh Bendesa Adat di lingkungan Kabupaten Jembrana agar tidak mengijinkan Paslon berkampanye di tempat-tempat Suci.
"Saya minta secara khusus untuk seluruh Bendesa Adat agar tidak memfasilitasi Paslon melakukan kampanye di tempat suci daerahnya masing-masing. Tempat suci kita adalah tempat untuk mendekatkan diri dengan Tuhan, jangan sampai ada kegiatan kampanye apalagi sumpah untuk memilih Paslon tertentu," jelas Sukra Negara dikutip dari siaran pers, Kamis (3/10/2024)
Sukra Negara meminta seluruh OPD dan perangkat Desa untuk menunjukan netralitasnya dengan menandatangani ikrar dan membuat video sebagai bukti netralitas.
Baca Juga
Sementara itu, Camat Melaya, I Putu Gde Oka Santhika menjelaskan camat Melaya melaporkan bahwa Kecamatan Melaya tidak memiliki potensi kerawanan yang tinggi.
"Saya didampingi Danramil dan Kapolsek Melaya telah memetakan potensi kerawanan menyambut Pilkada 2024 di Kecamatan Melaya. Dari hasil pemetaan tersebut, kecamatan Melaya tidak memiliki potensi kerawanan yang tinggi," ujar Oka.