Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Penerimaan Pajak di NTB Perlu Dimodernisasi

Modernisasi diperlukan karena melihat Pendapat Asli Daerah (PAD) NTB dalam 7 tahun terakhir cukup fluktuatif, tidak menunjukkan pertumbuhan yang konsisten.
Pegawai merapikan uang rupiah./Bisnis
Pegawai merapikan uang rupiah./Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyarankan Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten perlu melakukan modernisasi sistem penerimaan pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan.

Modernisasi diperlukan karena melihat Pendapat Asli Daerah (PAD) NTB dalam 7 tahun terakhir cukup fluktuatif, tidak menunjukkan pertumbuhan yang konsisten. Selain itu belum terlihat sumber pendapat baru yang bisa menambah kas daerah.

Menurut data DJPb, PAD Pemprov NTB sejak 2016 berada di kisaran Rp1,68 triliun – Rp2,2 triliun. Mulai 2016 PAD terserap Rp1,68 triliun, kemudian turun 1,9% di 2019 menjadi Rp1,65 triliun, pada 2019 tumbuh 9,4% menjadi Rp1,8 triliun, akan tetapi di 2020 anjlok ke Rp709 miliar karena pandemi Covid-19.

Adapun pada 2021, Pemprov NTB menghimpun PAD senilai Rp1,88 triliun atau tumbuh 166%, di 2022 Rp1,80 triliun atau turun 4,9%. Pada 2023 menjadi penyerapan tertinggi dengan nilai Rp2,1 triliun. Sedangkan hingga Agustus 2024 PAD yang sudah terkumpul Rp1,3 triliun.

Kondisi serapan PAD di semua Pemkab Pemkot di NTB juga tidak jauh berbeda dengan Pemprov NTB, PAD konsolidasian mencatat hanya pada 2017 dan 2023 PAD seluruh Pemda tingkat II di atas Rp2 triliun, sedangkan lainnya berada di bawah Rp2 triliun.

Kepala Kanwil DJPb NTB, Ratih Hapsari Kusumawadani menjelaskan selama tujuh tahun terakhir, PAD Provinsi didominasi oleh pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) . Sedangkan PAD konsolidasian Pemkot dan Pemkab didominasi oleh lain-lain PAD yang sah (Pendapatan BLUD).

Menurut Ratih, untuk melakukan modernisasi, Pemda bisa melakukan sharing knowledge dengan pemerintah pusat. “Sharing data dan knowledge bersama pemerintah pusat untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan dan mengoptimalkan potensi penerimaan perpajakan Pemda bersama stakeholder juga harus membuat nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama agar serapan pajak daerah lebih optimal,” jelas Ratih melalui siaran pers, Rabu (2/10/2024).

Ratih juga menyebut perlunya peningkatan sinergi antara pemda provinsi dan kab/kota dan pemda dengan instansi stakeholder dalam melakukan pemungutan pajak dan memastikan optimalnya pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam membayar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper