Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di Bali Tembus Rp10,76 Triliun per Agustus 2024

Penerimaan pajak di Provinsi Bali hingga Agustus 2p24 tercatat Rp10,76 triliun atau 63,86% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,86 triliun.
Petugas membantu wajib pajak./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.
Petugas membantu wajib pajak./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, DENPASAR – Penerimaan pajak di Provinsi Bali hingga Agustus 2024 tercatat Rp10,76 triliun atau 63,86% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,86 triliun dan mengalami pertumbuhan sejumlah 28,79% year on year (yoy). 

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan menjelaskan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini didukung oleh dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 62,53% dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 21,24% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Penerimaan pajak sampai dengan 31 Agustus 2024 ini didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.963,10 miliar atau berperan sebesar 18,37%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp1.679,12 miliar atau berperan sebesar 15,71%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp1.603,59 miliar atau berperan sebesar 15%, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp1.035,18 miliar atau berperan sebesar 9,69%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp736,39 miliar atau berperan sebesar 6,89%," jelas Darmawan dari keterangan resminya, Senin (30/9/2024).

Darmawan juga menjelaskan tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Agustus 2024 adalah sejumlah 40.133 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 285.011 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 44.976 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.  

Di sisi lain, DJP telah menyelesaikan kegiatan edukasi tahap I dengan mengenalkan Aplikasi Coretax secara terbatas kepada wajib pajak terpilih. Pada tahap selanjutnya, edukasi Coretax akan kami lanjutkan dengan edukasi mandiri berdasarkan inisiatif wajib pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Provinsi Bali hingga bulan Agustus sebesar Rp826,25 miliar dari target sejumlah Rp1,24 triliun (66,45% dari target). 

Penerimaan ini tumbuh Rp167,42 miliar atau 25,41% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). Jika dijabarkan, realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp103,84 miliar dari target sebesar Rp113 miliar (91,35% dari target) dan penerimaan cukai mencapai Rp722,4 miliar dari target sebesar Rp1,13 triliun (63,94% dari target).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler