Bisnis.com, MANGUPURA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menandatangani nota kesepahaman untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan nota kesepahaman ini bertujuan untuk terus memperkuat komitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, dan juga untuk memberikan kepastian hukum, utamanya untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia.
Purbaya menyebut sebelum penandatanganan nota kesepahaman, hubungan kelembagaan yang telah berjalan baik selama ini.
“Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” ujar Purbaya di Uluwatu, Kabupaten Badung, pada Jumat (20/9/2024)
Nantinya, ruang lingkup dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani ini akan meliputi, penguatan dan pengembangan hukum terkait dengan penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah.
LPS dan MA juga bekerjasama dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi. Kemudian yang terakhir adalah bidang kerja sama lain yang disepakati oleh LPS dan MA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
”Semoga Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan kolaboratif dan inisiatif produktif, yang akan membawa kesuksesan dan kemajuan bagi pembangunan hukum dan sistem keuangan di Indonesia,” tutup Purbaya.
Sebagaimana diketahui, sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi. LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat 5 tahun sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin menjelaskan dengan terlaksananya nota kesepahaman antara LPS dengan MA, maka pihaknya akan bekerja sama lebih intens lagi dengan LPS.
“Nantinya kami akan berkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing yang ada irisannya antara LPS dengan kita yang perlu kita atur bersama. Sekarang pun telah berjalan, seperti misalnya kami sedang merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini, antara LPS dan MA melalui Tim Pokja Bersama tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma), mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga. Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
LPS pun melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Disamping itu Pokja bersama ini merupakan bentuk kolaborasi konkret sebagai wujud komitmen kedua lembaga untuk memberi kontribusi bagi kemajuan sistem peradilan dan penguatan fungsi resolusi LPS.