Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peternak Terjerat Kasus Landak, Kapok Tak Akan Memelihara Lagi

Terdakwa I Nyoman Sukena yang terbelit kasus hukum karena memelihara binatang langka landak jawa akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Landak hewan yang dilindungi./LIPI
Landak hewan yang dilindungi./LIPI

Bisnis.com, DENPASAR - Terdakwa I Nyoman Sukena yang terbelit kasus hukum karena memelihara binatang langka landak akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bebas. 

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa pada sidang Kamis (19/9/2024) tersebut memutuskan Nyoman Sukena secara meyakinkan tidak bersalah atas tindakannya memelihara landak. Majelis menilai Sukena tidak terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 a juncto Pasal 20 Ayat 2 Undang - Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di dalamnya. 

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua membebaskan terdakwa Nyoman Sukena, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat martabatnya," jelas Bamadewa dalam putusannya, Kamis (19/9/2024). 

Sebelum vonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu meminta pria asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung tersebut untuk dibebaskan. Dalam tuntutannya pada Jumat (13/9/2024) lalu, JPU menilai Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Jaksa meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Jaksa juga meminta Hakim agar memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA. Dalam surat tuntutan Jaksa, tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa Nyoman Sukena menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut, terdakwa bukan merupakan residivis, terdakwa kurang paham adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi, serta terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Sementara itu, usai divonis bebas I Nyoman Sukena meluapkan rasa syukurnya dengan melakukan sujud dan memeluk istri yang hadir di persidangan. Pria yang berprofesi sebagai peternak babi ini mengaku bahagia dengan putusan majelis hakim. 

"Saya ucapkan syukur kepada Tuhan, kepada semua lapisan masyarakat, teman - teman, kepada media saya ucapkan terimakasih," ujar Sukena. 

Dia juga mengaku tidak akan kembali memelihara landak jawa, dan ingin beraktivitas kembali secara normal dengan menjalani profesinya sebagai peternak babi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper