Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mataram Bebaskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Mulai 1 Agustus-31 September 2024 sanksi-sanksi administrasi PBB tahun-tahun sebelumnya terhapus secara otomatis.
Petugas melayani wajib pajak./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.
Petugas melayani wajib pajak./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai 1 Agustus-31 September 2024, membebaskan masyarakat dari denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun-tahun sebelumnya.

"Silakan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya bisa memanfaatkan waktu dua bulan ke depan untuk membayar PBB tanpa denda," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Senin (29/7/2024).

Ia mengatakan, penghapusan denda itu bertujuan untuk melunasi piutang sekaligus sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-31 Kota Mataram dari Wali Kota Mataram kepada masyarakat Kota Mataram.

Karenanya, mulai 1 Agustus-31 September 2024 sanksi-sanksi administrasi PBB tahun-tahun sebelumnya terhapus secara otomatis, apabila wajib pajak melunasi pada tanggal yang telah ditetapkan itu.

"Kalau sudah lewat tanggal 31 September 2024, maka sistem kembali memunculkan denda wajib pajak. Karena itu, ayo manfaatkan kesempatan dua bulan untuk melunasi PBB," katanya.

Sementara menyinggung tentang kesiapan layanan PBB selama dua bulan masa penghapusan denda, kata Amrin, pihaknya sudah menyiapkan berbagai skenario layanan. Di antaranya, layanan jemput bola atau "door to door" dengan mengoptimalkan petugas dan jaringan-jaringan BKD yang ada di 325 lingkungan.

Menyiapkan aplikasi pembayaran non tunai berupa "QRIS" dinamis yang dapat dibawa oleh setiap petugas dan layanan "mobile bangking" untuk memudahkan wajib pajak.

Selain itu, membuka layanan dengan mobil keliling baik di kelurahan maupun lingkungan, serta siap membuka atau menambah loket pembayaran di depan kantor BKD.

"Untuk pembukaan loket di depan kantor kami, sifatnya situasional ketika terjadi antrean panjang di pada loket yang kami siapkan di dalam," katanya.

Lebih jauh Amrin menyebutkan, realisasi PBB di Kota Mataram saat ini mencapai Rp8,9 miliar lebih atau 29,90 persen dari target Rp30 miliar.

"Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, realisasi PBB biasanya akan mengalami peningkatan menjelang tanggal jatuh tempo yakni pada 31 September 2024," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper