Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja di Bali Keberatan Program Tapera

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali keberatan atas kebijakan pemerintah yang akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5% untuk Tabungan Perumahan (Tapera)
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik

Bisnis.com, DENPASAR - Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali keberatan atas kebijakan pemerintah yang akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5% untuk Tabungan Perumahan (Tapera). 

Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setelah Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam Pasal 15 Ayat 1 disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan adalah 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat 2 Pasal 15 menyebutkan untuk peserta pekerja, simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, yang akan berlaku mulai 2027 mendatang.

Sejak ditetapkan, kebijakan ini menimbulkan polemik di dunia usaha, para asosiasi pengusaha dan serikat pekerja kompak keberatan dengan PP Tapera tersebut, karena potongan dibebankan ke perusahaan dan karyawan akan semakin menambah beban dua pihak. 

Sekretaris FSPM, I Dewa Made Raibudi Darsana menjelaskan aturan soal Tapera tersebut mendadak tanpa sosialisasi yang optimal ke daerah. Menurutnya sebelum menetapkan aturan yang berkaitan dengan pekerja, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi. 

Terkait besaran potongan, FSPM merasa keberatan karena akan semakin membebani karyawan atau pekerja, apalagi gaji karyawan yang rendah sudah dipotong oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemotongan dari dua lembaga jaminan sosial tersebut saja sudah mengambil 4% gaji karyawan. "Potongan dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan saja sudah 4%, upah tidak pernah naik 4% setiap tahun. Jika ditambah potongan Tapera dampaknya akam terasa sekali," jelas Dewa Rai, Selasa (28/5/2024).

FSPM juga menyayangkan penetapan aturan baru tersebut terkesan terburu - buru, padahal soal upah yang harus sesuai UMR saja masih menjadi persoalan di daerah. Banyak karyawan di daerah yang mendapat upah dibawah UMR, masalah ini saja belum bisa diselesaikan oleh pemerintah. 

"Pemerintah seringkali membuat kebijakan yang terburu-buru tanpa melibatkan unsur yang ada di masyarakat," ujar Dewa Rai


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper