Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sering Berbuat Onar dan Overstay, WNA Aljazair Ditangkap Imigrasi

Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB (38) yang melanggar izin tinggal atau overstay diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai.
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih.
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih.

Bisnis.com, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB (38) yang melanggar izin tinggal atau overstay diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di kawasan Legian pada Rabu (17/4/2024) karena sering berbuat onar atau keributan di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menjelaskan penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal whatsapp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

“Kami menerima pesan whatsapp dari masyarakat yang melapor mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay. Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian,” jelas Suhendra dari keterangan resminya, Kamis (18/4/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.

Suhendra menambahkan, saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian. SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian,masyarakat dapat melaporkannya kepada kami,” ujar Suhendra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler