Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir Tiap Tahun Ada Bank Bangkrut di Bali, Tata Kelola Buruk jadi Biang Kerok

Hampir setiap tahun ada satu atau dua BPR yang ditutup di Bali karena berbagai masalah.
Ilustrasi bank bangkrut/Shutterstock
Ilustrasi bank bangkrut/Shutterstock

Bisnis.com, DENPASAR - Walaupun kinerja pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Bali menunjukkan pertumbuhan yang positif, akan tetapi hampir setiap tahun ada satu atau dua BPR yang ditutup karena berbagai masalah. 

Dari catatan Bisnis, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, sejak 2019 terhitung ada lima BPR yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari 2019 OJK mencabut izin BPR Legian dan BPR Calliste Bestari. 

Pencabutan izin usaha BPR Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak Jumat, 21 Juni 2019. 

Menurut OJK pengurus BPR Legian tidak dapat melakukan penyehatan dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 28 Mei 2019.

OJK menyebut permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham. 

Kemudian pada Agustus 2019, OJK mencabut izin BPR Cellista ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-141/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari pada tanggal 13 Agustus 2019. 

Dalam catatan OJK, Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan rasio KPMM paling sedikit 8% sehingga memenuhi kriteria BPR tidak dapat disehatkan dan diteruskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Penyebab BPR Calliste bermasalah karena adanya praktek perbankan yang tidak sehat baik oleh Pengurus maupun Pemegang Saham sehingga kinerja keuangan BPR menjadi buruk terutama rasio KPMM tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku paling sedikit 8%.

Kemudian pada 2021, OJK mencabut izin BPR Sewu yang berada di Tabanan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2021 2 tanggal Maret 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sewu Bali.

Permasalahan BPR Sewu keputusan likuidasi dikeluarkan karena BPR tersebut dinilai tidak memiliki tata kelola yang baik. Bahkan, permasalahan yang terjadi di manajemen BPR Sewu Bali telah terjadi cukup lama, jauh sebelum pandemi Covid-19.

Setelah BPR Sewu, Pada 2022 giliran BPR Pasar Umum yang ditutup oleh OJK Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-181/D.03/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasar Umum, terhitung sejak 25 November 2022.

OJK menilai adanya penyimpangan ketentuan perbankan dan pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian. 

Kemudian yang terbaru, BPR Bali Artha Anugrah yang ditutup oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

Pencabutan izin dilakukan karena Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR Bali Artha Anugrah tidak dapat melakukan penyehatan BPR setelah diberikan waktu sesuai ketentuan untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper