Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan modal ventura PT Bali Kerthi Development Fund Ventura.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan bahwa pemberlakuan izin usaha itu sehubungan perubahan nama perusahaan yang sebelumnya bernama PT Sarana Bali Ventura.
Kristrianti menjelaskan bahwa pemberlakuan izin usaha PT Bali Kerthi Development Fund Ventura tertuang melalui keputusan Dewan Komisioner (DK) OJK Nomor KEP-21/KO.18/2024 tanggal 16 Februari 2024.
“Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan DK OJK atas perusahaan tersebut,” tulis OJK, dikutip pada Minggu (3/3/2024).
Selanjutnya, OJK menjelaskan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha, maka PT Bali Kerthi Development Fund Ventura diwajibkan untuk selalu menerapkan praktik usaha yang sehat. "Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya," tambahnya.
Adapun, perusahaan modal ventura PT Bali Kerthi Development Fund Ventura beralamat di Jalan Diponegoro No. 150, Komplek IDT/Ruko Genteng Biru Blok B 23-24, Kelurahan Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Baca Juga