Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

41,07% Pekerja Formal di Bali Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Masih banyak badan usaha atau perusahaan di Bali yang belum mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan perlindungan sosial dan jaminan hari tua.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, DENPASAR – BPJS Ketenagakerjaan mencatat masih banyak badan usaha atau perusahaan di Bali yang belum mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan perlindungan sosial dan jaminan hari tua yang menjadi hak pekerja.

Dari data terbaru BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, total pekerja formal yang sudah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan baru 715.410 pekerja dari 28.517 perusahaan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. jumlah ini baru 58,93% dari 1,21 juta pekerja aktif menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali.

Data ini memperlihatkan masih banyak perusahaan yang belum mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ada juga perusahaan yang masih berstatus Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) atau perusahaan yang baru mendaftarkan sebagian karyawannya, misalnya satu perusahaan memiliki 400 karyawan, yang didaftarkan baru 300 karyawan.

Kemudian ada juga perusahaan yang berkategori PDS Upah atau perusahaan yang melaporkan upah atau gaji karyawan lebih rendah dari upah sebenarnya agar iuran BPJS Ketenagakerjaannya lebih murah.

Hal ini menurut BPJS TK sebenarnya tidak boleh terjadi karena melanggar aturan dan mengurangi hak tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno menjelaskan BPJS telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong perusahaan untuk lebih memenuhi hak perlindungan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami tetap menegakkan aturan bahwa perusahaan membayar iuran dalam konteks tepat programnya, jadi tidak PDS secara program, kemudian PDS secara upah atau tidak melaporkan gaji sebenarnya. Konteks penegakan aturan kami menyasar ke area itu, jadi perusahaan PDS ini harus segera patuh,” jelas Kuncoro, Kamis (28/12/2023).

BPJS Ketenagakerjaan juga bakal mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenagakerjaan, agar perusahaan yang beroperasi di Bali lebih patuh dalam pendaftaran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan telah mengambil beberapa tindakan ke perusahaan yang belum patuh seperti pemberian sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (PMP2T), menurut Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan Kanwil Banuspa, Muhammad Ramdhoni menjelaskan BPJS Banuspa telah mengeluarkan 117 sanksi TMP2T bagi perusahaan di Bali hingga Papua.

“Dengan sanksi TMP2T ini perusahaan berpotensi tidak mendapatkan perpanjangan izin usaha, tidak mendapatkan IMB. Contohnya ini terjadi di Denpasar dan Lombok Utara,” jelas Ramdhoni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper