Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov NTT Tetapkan UMP 2024 Naik 2,96% Jadi Rp2,18 Juta

Pemprov NTT mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp2.186.826 atau naik 2,96 persen dari UMP 2023.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) - Istimewa
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.186.826 atau naik 2,96 persen dari UMP 2023 sebesar Rp2.123.994.

"Penetapan UMP NTT tahun 2024 sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang penyampaian informasi tatacara penetapan UMP 2024 dan tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk UMP 2024," kata Asisten I Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Erni Usboko di Kupang, Selasa (21/11/2023).

Menurut Erni, penetapan UMP 2024 sesuai formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023. Dengan demikian, ditetapkan UMP NTT sebesar Rp2.186.826.

Dia menambahkan kenaikan UMP NTT 2024 itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/ HK/Kep/HK/2023 pada 20 November 2023 dari semula Rp2.123.994 naik 2,96 persen menjadi Rp2.186.826 untuk UMP 2024.

"Pemerintah NTT berharap kenaikan UMP ini bisa dimanfaatkan secara minimal untuk kebutuhan para pekerja. UMP ini berlaku untuk para pekerja yang sudah bekerja di bawah satu tahun," ujarnya.

Dia mengatakan Pemerintah NTT berharap para pelaku usaha memiliki struktur dalam pemberian pengupahan terhadap para pekerjanya setelah pemberlakuan UMP 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang, mengatakan bahwa untuk pengawasan UMP yang telah diberlakukan pemerintah NTT seperti jaring pengaman.

“Pengawasannya dilakukan pengawas ketenagakerjaan yang bertugas semua kabupaten/kota untuk mengawasi sistem pengupahan yang berlaku,” kata Silvya.

Dia menegaskan sistem pengawasan yang dikembangkan Kementerian Tenaga Kerja RI melalui aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di dalamnya berisi berapa besar pengupahan yang diberikan masing-masing perubahan.

“Kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor itu. Apabila ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan dengan pekerja, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke serikat pekerja untuk disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler