Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mewaspadai penyebaran penyakit zoonosis atau penyakit menular dari hewan ke manusia. Penyakit ini disebabkan oleh mikroorganisme parasit seperti bakteri, virus, jamur hingga cacing.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin menjelaskan salah satu penyakit menular yang diwaspadai yakni rabies yang banyak disebabkan oleh gigitan anjing ke manusia. Dinas Kesehatan Provinsi Bali saja mencatat ada 300 kasus rabies di Bali hingga Juni 2023.
Kasus rabies di Bali juga menyebabkan kasus kematian, setidaknya ada empat kasus kematian yang tercatat. Munculnya kasus ini juga dinilai akan berdampak buruk terhadap pariwisata Bali yang sedang bergeliat, sehingga perlu pencegahan lebih optimal dan berkelanjutan.
Untuk mencegah penularan dan meminimalisir resiko kematian akibat penyakit tersebut, Pemprov Bali membentuk Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru Provinsi Bali telah diatur melalui SK Gubernur Bali No. 248/03-B/HK/2023 yang terdiri dari beberapa kelompok kerja antara lain kelompok kerja surveilans berbasis masyarakat (Pokja SBM), kelompok kerja surveilans terpadu, kelompok kerja komunikasi, informasi dan edukasi (Pokja KIE) dan tim respons cepat (TRC).
Menurut Rentin, Tim koordinasi daerah ini dilatarbelakangi atas pandemi Covid-19 yang telah menurunkan kinerja penanggulangan penyakit menular di Provinsi Bali.
“Kami menilai perlu dibentuk tim koordinasi daerah pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru. Sangat penting dilakukan mengingat besarnya jumlah angka kesakitan dan kematian penyakit menular yang berdampak pada kehidupan masyarakat bali,” ujar Rentin.
Baca Juga
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom menjelaskan Satgas ini mengadopsi dari Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dinilai optimal dalam menurunkan kasus PMK di Bali. Anggota Satgas ini berasal dari unsur OPD Pemprov Bali serta lintas OPD lainnya.