Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

19 WNA di Bali Jalani Sidang Pewarganegaraan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali melakukan sidang pewarganegaraan 19 WNA yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Proses sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali./Ist
Proses sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali./Ist

Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 19 warga negara asing (WNA) yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI). 

Para pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI antara lain mereka yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 14 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Perancis 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Yunani 2 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda 1 orang. 

Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali beserta jajaran, selain itu tim juga berasal dari Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, menilai baik secara formil kesembilan belas WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

"Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," jelas Anggiat dikutip dari siaran pers, Selasa (19/09/2023).

Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler