Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 3.113 Narapidana di Bali Dapat Remisi Kemerdekaan

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kemerdekaan kepada 3.113 orang narapidana yang menjalani penahanan di seluruh Lapas dan Rutan di Bali
Sebanyak 3.113 Narapidana di Bali Dapat Remisi Kemerdekaan. Foto Bersama Gubernur Bali Wayan Koster (tiga dari kiri), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (tiga dari kanan) bersama perwakilan Narapidana yang memperoleh remisi Kemerdekaan pada Kamis (17/8/2023)
Sebanyak 3.113 Narapidana di Bali Dapat Remisi Kemerdekaan. Foto Bersama Gubernur Bali Wayan Koster (tiga dari kiri), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (tiga dari kanan) bersama perwakilan Narapidana yang memperoleh remisi Kemerdekaan pada Kamis (17/8/2023)

Bisnis.com, DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kemerdekaan kepada 3.113 orang narapidana yang menjalani penahanan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali pada HUT ke-78 RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan narapidana yang memperoleh remisi tersebar di Lapas kelas IIA Kerobokan sebanyak 711 orang.

Kemudian di Lapas Perempuan kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Narkotika kelas IIA Bangli 1 048 orang, Lapas kelas IIB Karangasem 193 orang, Lapas kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Karangasem 30 orang. Sedangkan di Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan kelas IIB Gianyar 130 orang, dan Rutan kelas IIB Negara 122 orang.

Dari data tersebut, terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang ikut memperoleh remisi umum. WNA tersebut berjumlah 79 orang dengan rincian 70 orang memperoleh remisi Umum I dan 9 orang memperoleh Remisi Umum II. Yang memperoleh remisi umum dua langsung bisa bebas, sedangkan secara keseluruhan, napi yang langsung bebas berjumlah 65 orang. 

Anggiat menjepaskan para napi yang sudah menerima remisi, sudah memenuhi syarat sesuia dengan ketentuan Undang - Undang, seperti berkelakuan baik selama di dalam LP atau Rutan. Kemudian sudah menjalan sebagian masa hukuman. Anggiat berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi para napi untuk terus berbenah. 

"Remisi yang kami berikan sebagai upaya pemenuhan hak dan pemberian motivasi kepada narapidana dan anak binaan untuk menjadi lebih baik. Setiap peringatan hari kemerdekaan, kami melaksanakan pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan yang berlaku," jelas Anggiat, Kamis (17/8/2023). 

Anggiat menyebut mayoritas napi yang menerima remisi berasal dari napi yang terjerat kasus narkoba, kemudian pencurian dan kasus lainnya. 

Khusus untuk WNA yang sudah mendapatkan remisi, tidak otomatis akan bisa bebas beraktivitas di Bali. Mereka akan diserahkan ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) untuk dideportasi ke negara mereka masing-masing. Jika deportasi masih terkendala adiministrasi, biaya kepulangan mereka, maka akan ditahan di Rudenim sampai mereka bisa dideportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper