Bisnis.com, DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Bali sudah mulai melakukan sosialisasi kepada perusahaan tentang pajak kenikmatan Natura yang mulai diberlakukan pemerintah pada 1 Juli 2023 lalu.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan sosialisasi menyasar seluruh perusahaan yang ada di Bali, terutama perusahaan yang berpotensi memberikan fasilitas tambahan di luar gaji ke karyawan dengan jabatan tinggi di perusahaan seperti kelas Direktur, General Manager dan jabatan sejenisnya.
Nurbaeti menyebut pajak kenikmatan Natura yang diberlakukan pemerintah ini memberikan payung hukum yang jelas terhadap fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pejabat atau karyawan di top level manajemen. Dengan payung hukum ini, perusahaan memiliki panduan yang jelas dalam memberikan fasilitas.
Baca Juga
Untuk potensi penerimaan pajak kenikmatan Natura di Bali, Nurbaeti mengaku belum memiliki gambaran atau data yang jelas, karena masih baru diberlakukan pada 1 Juli 2023 lalu. “Secara data kami belum bisa kumpulkan, karena baru berlaku pada 1 Juli lalu. Yang jelas kami sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan atau pemberi kerja di Bali yang berpotensi memberikan fasilitas kepada karyawan di top level manajemen,” jelas Nurbaeti, Rabu (26/7/2023).
Nurbaeti menambahkan, karyawan biasa atau yang berada di level bawah tidak perlu khawatir dengan pajak kenikmatan Natura ini, karena pajak ini menyasar karyawan perusahaan atau instansi di level tertinggi. Tujuan penerapan pajak kenikmatan ini untuk mendorong pengenaan PPh yang berkeadilan atas imbalan yang diberikan.
Jika melihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 tahun 2003, fasilitas yang yang bisa dikenai pajak kenikmatan Natura antara lain fasilitas kendaraan dari perusahaan, fasilitas tempat tinggal non komunal seperti biaya sewa apartemen, bingkisan dari perusahaan diluar bingkisan hari raya keagamaan.