Bisnis.com, DENPASAR – Kalangan perbankan terutama di segmen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali menyambut baik Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) karena memberi peluang BPR ekspansi bisnis.
Layanan yang dibidik BPR di Bali yakni bisnis valuta asing (valas) yang potensinya sangat besar karena Bali merupakan daerah pariwisata.
Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali, I Ketut Komplit bisnis valas menjadi salah satu sektor bisnis yang bisa menguatkan BPR di Bali sehingga pendapatannya tidak hanya berfokus dari kredit.
“Kami menyambut positif lahirnya UUP2SK ini, BPR diberi kesempatan mengembangkan sejumlah bisnis seperti valas, kemudian pembelian surat utang hingga melantai di pasar modal. Kami di Bali karena daerah pariwisata yang pertama kami bidik jual beli valas itu, karena Bali ini kan sentral wisman, dan transaksinya sangat menjanjikan,” jelas Komplit kepada Bisnis, Senin (5/6/2023).
Komplit menjelaskan, BPR di Bali saat hanya mengandalkan pembiayaan atau kredit sebagai sumber usahanya. Terutama pembiayaan UMKM. Pada peraturan yang lama BPR tidak diberikan keleluasaan untuk melakukan ekspansi bisnis yang bisa memperkuat mereka, sementara tugas mereka memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha yang sebagian belum bankable.
Ekspansi ke lini bisnis lain menurut Komplit akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) BPR karena dituntut oleh aturan dan kebutuhan bisnis yang dikembangkan. Selain itu ekosistem di BPR juga akan lebih transparan karena keterbukaan informasi akan meningkat.
Baca Juga
Sebagai informasi, data Pemprov Bali transaksi dari kegiatan usaha valuta asing di Bali mencapai ratusan miliar, setiap kuartal, rata–rata penjualan maupun pembelian valuta asing di atas Rp300 miliar.
Seperti di kuartal I/2022 pembelian uang kertas asing Rp375 miliar dan penjualan uang kertas asing Rp381 miliar. Kemudian di kuartal II/2022, pembelian uang kertas asing Rp359 miliar dan penjualan Rp365 miliar.
Sepanjang 2022 pembelian uang kertas asing di Bali mencapai Rp1,35 triliun dan penjualan uang kertas asing Rp1,37 triliun. Potensi ini yang ingin digarap oleh BPR di Bali jika ketentuan di UUP2SK sudah bisa direalisasikan, saat ini realisasi UUP2SK masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai aturan turunan dari UUP2SK.