Bisnis.com, DENPASAR – Pengusaha di Bali meminta pemberlakukan aturan sanksi lima persen bagi perusahaan yang telat membayar tunjangan hari raya (THR) dilaksanakan dengan bijak karena ekonomi Bali masih dalam tahap recovery atau pemulihan sehingga belum semua sektor usaha pulih.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, Agus Made Widura, menjelaskan pada prinsipnya pengusaha di Bali siap memberikan THR pada karyawan mereka sesuai dengan arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tetapi pemberlakuan sanksi lima persen harus dilakukan secara bertahap, tidak langsung memberikan hukuman bagi perusahaan.
“Ekonomi Bali saat ini masih recovery, sebagian besar perusahaan sudah bisa membayarkan THR, tapi yang menjadi konsen saya soal adanya sanksi lima persen bagi perusahaan yang terlambat. Kami setuju dengan sanksi ini tapi pemberlakuannya harus ada proses dimana mungkin pertama peringatan lisan dulu, kemudian tertulis, jika dua peringatan sudah tidak diindahkan baru dikenakan sanksi denda lima persen,” jelas Agus, Senin (3/4/2023).
Baca Juga
Menurut Hipmi pemerintah juga harus melihat kondisi rela pengusaha di Bali, terutama dari sektor akomodasi dan pariwisata yang belum pulih 100 persen. Pandemi selama dua tahun membuat pengusaha di Bali kehilangan pemasukan yang besar, sehingga operasional perusahaan hingga saat ini dinilai belum pulih.
Apalagi sebagian pengusaha di Bali masih menjalani restrukturisasi kredit untuk, pengusaha yang sudah mulai pulih pun masih melaksanakan kewajiban kredit atau menutup sisa hutang yang sempat direstrukturisasi selama dua tahun. Kondisi Bali menurut Agus tidak bisa disamakan dengan daerah lain yang pulih lebih cepat.
Agus mengakui tidak semua pengusaha di Bali bisa membayar THR karyawan secara penuh, jika dipaksakan maka akan membebani operasional perusahaan yang belum pulih. “Kalau sekarang rata-rata para pengusaha itu masih belum bisa penuh jadi masih setengah kekuatannya, karena kalau perusahaan harus membayar penuh, nanti untuk bayar gaji akan sulit,” jelas Agus.