Bisnis.com, DENPASAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar yang dilakukan oleh Pemprov NTB kepada kontraktor atau rekanan dalam 15 paket proyek percepatan jalan yang dibiayai oleh dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima oleh Pemprov, pada 15 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar 14,49 miliar, artinya kontraktor menerima kelebihan bayar dalam 15 paket proyek tersebut dan harus dikembalikan ke kas daerah atas perintah BPK.
Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwansyah menjelaskan sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan meminta para kontraktor untuk mengembalikan kelebihan bayar. “Kami sudah berkoordinasi dengan semua rekanan yang mengerjakan proyek, dan proses pengembalian sudah berlangsung, bahkan ada yang sudah mengembalikan 100 persen, ada juga kontraktor yang mengembalikan secara bertahap,” jelas Ridwansyah dikutip dari siaran pers, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga
BPK memberi waktu 60 hari atau dua bulan bagi rekanan yang mengerjakan 15 paket konstruksi jalan tersebut. Menurut Ridwansyah sebelum tenggat waktu yang ditentukan semua rekanan sudah menyelesaikan kewajibannya.
Untuk mempercepat proses pembayaran, inspektorat NTB juga melakukan penagihan kepada para rekanan. Nilai kelebihan bayar proyek percepatan jalan ini bervariasi, misalnya paket terdapat kelebihan bayar Rp969 juta, kemudian paket dua Rp512 juta dan paket tiga Rp498 juta.
Ridwansyah juga menegaskan juga tidak ada temuan yang mengarah ke tindak pidana, BPK hanya merekomendasikan pengembalian kelebihan bayar dari proyek tersebut. “Dari LHP yang sudah kami terima tidak ada satupun temuan yang termasuk dalam kategori fraud,” ujar Ridwan.