Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Begini Kata Jokowi

Jokowi juga menyebut perlu diperhatikan jika jabatan gubernur ditiadakan maka akan ada rentang kontrol yang jauh antara pemerintah pusat dan daerah.
Warga menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (27/6)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Warga menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (27/6)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, TABANAN – Presiden Joko Widodo angkat bicara soal wacana penghapusan jabatan gubernur yang dilontarkan oleh ketua umum PKB Muhaimin Iskandar.

Menurut Jokowi wacana tersebut sah-sah saja dilontarkan dalam negara demokrasi, tetapi untuk dijadikan sebagai sebuah aturan membutuhkan kajian yang mendalam, apalagi wacana tersebut menyangkut hal yang mendasar seperti jabatan gubernur.

“Semua memerlukan kajian mendalam, kalau usulan boleh-boleh saja tetapi perlu kajian, perhitungan, perlu kalkulasi, apa bisa lebih efisien (kalau dihapus),” jelas Jokowi di sela kunjungannya di pasar Baturiti Tabanan, Kamis (2/2/2023).

Jokowi juga menyebut perlu diperhatikan jika jabatan gubernur ditiadakan maka akan ada rentang kontrol yang jauh antara pemerintah pusat dan pemerintah di kabupaten dan kota.

Sebelumnya, ketua umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut jabatan gubernur tidak terlalu efektif karena hanya berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah daerah tingkat dua dan pemerintah pusat. Wacana tersebut disampaikan Cak Imin saat berbicara di sarasehan satu abad NU, Senin (30/1/2023).

“Fungsi gubernur hanya sebagai penyambung pemerintah pusat dan daerah. Jadi saat Pilkada tidak ada pemilihan gubernur lagi, jadi hanya pemilihan bupati dan walikota. Atau tahapan kedua institusi atau jabatan gubernur tidak ada lagi,” kata Cak Imin.

Cak Imin menilai cukup hanya ada jabatan bupati dan walikota untuk menjalan pemerintahan di daerah. Jabatan gubernur dinilai tidak terlalu fungsional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper