Bisnis.com, DENPASAR – Pembangunan hunian atau perumahan baru di Bali semakin mengikis lahan produktif terutama di daerah yang sebenarnya selama ini menjadi lumbung pertanian Bali.
Pengembangan rumah yang masih dilakukan secara konvensional baik rumah subsidi, komersial hingga villa dan hotel menghabiskan banyak lahan, sementara lahan di Bali semakin terbatas.
Setiap tahun 600 - 1.000 hektare lahan di Bali beralih fungsi menjadi bangunan, jika tidak ada terobosan berani yang dilakukan oleh pemerintah, maka lahan produktif di Bali akan semakin berkurang dan tidak menutup kemungkinan akan habis.
Pengusaha properti di Bali sebenarnya sudah menyadari masalah ini, properti di Bali tidak selamanya bisa dibangun secara konvensional, menghabiskan lahan yang luas hanya untuk satu atau dua rumah.
Ketua REI Bali, I Gede Suardita mengaku masalah keterbatasan lahan menjadi tantangan investasi properti, sehingga hunian vertikal seperti apartemen atau rusunawa menjadi alternatif yang harus dicoba oleh Bali di masa yang akan datang.
REI selaku organisasi pengusaha properti di Bali mengaku sudah mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar aturan pembangunan gedung di Bali bisa berubah khususnya untuk aturan perumahan. Pemerintah diharapkan bisa memberikan izin pembangunan apartemen di atas lima lantai sebagai solusi mengatasi kebutuhan perumahan di Bali.
Baca Juga
“Memang kebutuhan hunian vertikal khususnya di perkotaan itu sudah mendesak karena lahan semakin sempit, kami sudah menyampaikan masalah ini agar aturan pembangunan gedung di Bali ini bisa melebihi tinggi pohon kelapa, sehingga kami sebagai pengembang bisa membangun apartemen untuk masyarakat seperti di kota lainnya,” jelas Suardita, Kamis (19/1/2023).
Menurut Suardita, idealnya apartemen dibangun minimal 20 lantai, kalau hanya 4-5 lantai tidak akan menguntungkan pengusaha. Tetapi keinginan pengusaha tersebut masih belum bisa dilakukan karena Pemda masih mempertahankan aturan terkait tinggi gedung atau bangunan di Bali yang tidak boleh lebih dari 15 meter.
Dalam pasal 95 poin B Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bali disebutkan ketinggian bangunan yang memanfaatkan permukaan udara maksila 15 meter. Bangunan yang boleh melebihi 15 meter adalah bangunan kategori khusus seperti mercusuar, bangunan untuk keselamatan penerbangan dan bangunan pertahanan.