Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Pasal Kumpul Kebo, Gubernur Koster Angkat Suara

Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan pemerintah tetap menghormati keberadaan wisatawan yang datang ke Bali baik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Gubernur Bali Wayan Koster./Antara
Gubernur Bali Wayan Koster./Antara

Bisnis.com, DENPASAR – Undang-undang KUHP yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak akan memberi dampak negatif terhadap pariwisata Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan pemerintah tetap menghormati keberadaan wisatawan yang datang ke Bali baik wisatawan domestik maupun mancanegara atau wisman, termasuk menghormati privasi wisatawan tersebut.

“Kami tetap menghormati wisatawan yang datang ke Bali secara profesional, sopan santun sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Bali sejak dulu. Adanya pasal perzinahan UU KUHP tersebut bukan untuk mengganggu privasi wisatawan yang sedang berlibur ke Bali seperti yang selama ini menjadi polemik,” jelas Koster dalam keterangan resminya, Senin (12/12/2022)

Menurut Koster UU KUHP tidak secara spesifik mengatur soal seks pranikah. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.

Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan. Adapun yang mengadukan pun harus orang yang memiliki hubungan pernikahan atau orang tua dari salah satu pelaku.

Wisatawan diminta tidak takut berlibur ke Bali karena tidak ada perubahan kebijakan Pemprov Bali terhadap wisatawan. Wisatawan yang menginap di hotel tidak akan dilakukan pemeriksaan soal status perkawinan atau hubungan mereka. Pengelola akomodasi dari hotel hingga villa juga menjamin kerahasiaan data para tamunya sehingga tidak mengganggu liburan mereka selama di Bali.

“Kami meminta wisatawan tidak ragu berlibur di Bali, tidak ada perubahan kebijakan dari pemerintah, Bali tetap ramah bagi wisatawan. Kami menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Tidak ada sweeping maupun jenis pemeriksaan lainnya,” kata Koster.

Koster juga menegaskan jika tidak benar adanya pembatalan penerbangan ke Bali setelah disahkannya UU KUHP. Justru tren kedatangan penumpang mancanegara dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai meningkat pada Desember 2022 dan diproyeksikan semakin meningkat jelang Natal dan Tahun Baru 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper